Pencarian

JMSI Wajo Desak Evaluasi PI Migas 2,5 Persen, Nilai Ini Belum Berkeadilan bagi Daerah Penghasil

Selasa, 14 Juli 2026 • 16:11:01 WIB
JMSI Wajo Desak Evaluasi PI Migas 2,5 Persen, Nilai Ini Belum Berkeadilan bagi Daerah Penghasil
Besaran Participating Interest migas 2,5 persen untuk Sulawesi Selatan dinilai belum berkeadilan bagi Kabupaten Wajo sebagai daerah penghasil gas bumi.

WAJO — Besaran Participating Interest (PI) migas sebesar 2,5 persen untuk Sulawesi Selatan dinilai belum memenuhi rasa keadilan, terutama bagi Kabupaten Wajo sebagai daerah penghasil gas bumi. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Wajo pun mendesak agar angka tersebut dievaluasi dan dinegosiasikan ulang dengan pemerintah pusat.

Desakan ini mengemuka dalam dialog publik bertajuk “Menyoal Participating Interest (PI) Migas Sulsel 2,5 Persen: Mencari Keadilan bagi Daerah” yang digelar di Warkop Terminal Kabupaten Wajo, Senin (13/7/2026). Forum itu menghadirkan Bapperida Kabupaten Wajo, akademisi, Direktur Utama PT Wajo Energi Jaya, serta anggota DPRD setempat.

Hanya Wajo yang Ditawari 2,5 Persen

Direktur Utama PT Wajo Energi Jaya, H. Norman Dai Basri, mengungkapkan fakta mengejutkan. Dalam forum BUMD se-Indonesia, hanya Wajo yang memperoleh penawaran PI sebesar 2,5 persen. Angka itu merupakan hasil negosiasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan SKK Migas.

Norman mengaku pihaknya telah tiga kali bertemu dengan Deputi SKK Migas. Namun, proses due diligence yang diberikan waktu satu tahun oleh gubernur sejak 2024 belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan besaran PI 2,5 persen yang dinilai belum transparan.

Pasal 33 UUD 1945 Jadi Landasan

Amran, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengutamakan kemakmuran rakyat. Ia menjelaskan bahwa PI dapat dikelola melalui BUMD, baik berbentuk Perumda maupun Perseroda, dengan pemerintah provinsi memiliki waktu 60 hari untuk menyatakan minat.

Menurut Amran, hingga kini kabupaten masih berada pada posisi mengikuti kebijakan pemerintah provinsi dalam proses PI. Padahal, daerah penghasil seharusnya memperoleh manfaat yang lebih besar. Ia mengingatkan bahwa dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Wajo mencapai sekitar Rp2,95 triliun, daerah membutuhkan sumber pendapatan baru untuk memperkuat fiskal.

Akademisi: Daerah Perkuat Nilai Tawar

Dr. Bau Mallarangeng menilai persoalan utama bukan pada regulasi, melainkan pada kemampuan daerah membangun nilai tawar melalui kajian bisnis yang kuat. Ia menegaskan bahwa skema PI tidak membutuhkan modal awal karena pembiayaannya ditanggung terlebih dahulu oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Sementara itu, Dr. Andi Muspida mendorong media memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan PI Migas. Ia berharap lahir gerakan bersama agar daerah memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuh Rekomendasi dari Forum

Dialog publik JMSI Wajo menghasilkan tujuh rekomendasi, antara lain:

  • Memperjuangkan peningkatan besaran PI agar memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah.
  • Menilai PI 2,5 persen belum memenuhi rasa keadilan bagi Sulawesi Selatan.
  • Mendesak evaluasi dan negosiasi ulang terhadap besaran PI.
  • Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengedepankan kepentingan masyarakat Wajo.
  • Mendorong transparansi proses penawaran dan pengelolaan PI.
  • Mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan.
  • Memperkuat nilai tawar daerah dalam proses negosiasi ulang.

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa, menegaskan daerah tidak boleh menjadi penonton di negeri sendiri. Ia meminta pemerintah menyiapkan data pembanding yang kuat sebagai dasar negosiasi. Para narasumber sepakat bahwa transparansi informasi, kajian kelayakan, dan kemampuan negosiasi menjadi faktor kunci dalam memperjuangkan PI yang lebih berkeadilan.

Bagikan
Sumber: suaracelebes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks