MAKASSAR — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare tak berpuas diri meski telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBBM). Lembaga itu bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menggelar peninjauan ulang standar pelayanan publik di Lagota Cafe and Resto, Kota Parepare, Selasa (14/7).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Hijrana Rahim, menyatakan kegiatan ini merupakan evaluasi berkala. Tujuannya memastikan standar pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Apa Saja yang Dievaluasi?
Peninjauan ulang mencakup seluruh komponen standar pelayanan. Pembahasan meliputi persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, hingga penanganan pengaduan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal. Hadir sebagai narasumber Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Herwin Gunawan.
6 Rekomendasi Hasil Diskusi
Melalui diskusi konstruktif, peserta menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan standar pelayanan. Berikut enam poin yang disepakati:
- Pembaruan dasar hukum sesuai regulasi terbaru
- Penyesuaian persyaratan pelayanan terkait rekomendasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
- Penyempurnaan penyajian mekanisme pelayanan dalam bentuk bagan yang lebih mudah dipahami
- Pembaruan informasi sarana dan prasarana sesuai kondisi kantor saat ini
- Peningkatan sosialisasi standar pelayanan melalui berbagai media informasi
- Pelaksanaan evaluasi secara berkala untuk menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas
Partisipasi Publik Jadi Kunci
Turut hadir berbagai unsur pemangku kepentingan: perwakilan instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha jasa perjalanan, media massa, organisasi masyarakat sipil, kelompok rentan, dan pengguna layanan. Kehadiran mereka menjadi wujud partisipasi publik dalam penyempurnaan pelayanan.
"Standar pelayanan yang disusun secara partisipatif diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Herwin Gunawan.
Komitmen Tindak Lanjut
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Peninjauan Ulang Standar Pelayanan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Sulsel. Hasil peninjauan akan segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan standar pelayanan sebagai upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.