Buku yang dibedah dalam forum ini merupakan publikasi terbaru Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas. Isinya mengulas harapan, tantangan, dan peluang reformasi hukum acara pidana di tengah perkembangan sistem hukum Indonesia.
Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas, Fajlurrahman Jurdi, menegaskan bahwa penerbitan buku dan penyelenggaraan bedah buku ini adalah bentuk kontribusi akademik kampus dalam mengawal reformasi sistem peradilan pidana.
Kajati Sulsel dan Dekan FH Unhas Beri Perspektif Langsung
Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, acara ini juga dijadwalkan dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Keduanya akan memberikan pandangan mengenai implementasi KUHAP baru dari sudut pandang penegakan hukum dan dunia akademik.
Forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi ilmiah, tetapi juga mempererat silaturahmi antara akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, mahasiswa, dan masyarakat yang peduli terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Buku Gratis untuk Peserta, Ini Syaratnya
Panitia menyediakan buku “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” secara gratis bagi peserta yang hadir. Selain itu, peserta juga berkesempatan memperoleh sejumlah buku terbitan Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas lainnya selama persediaan masih tersedia.
Koordinator Forum Dosen Sulawesi Selatan, Dr. H. Adi Suryadi Culla, M.A., berharap forum ini menjadi wadah bertukar gagasan mengenai arah pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi, institusi penegak hukum, dan masyarakat.
Kontribusi Akademik untuk Reformasi Hukum
Fajlurrahman Jurdi menambahkan bahwa kajian ilmiah yang kritis, konstruktif, dan berbasis kebutuhan praktik hukum menjadi fondasi utama dari kegiatan ini. “Penerbitan buku dan penyelenggaraan bedah buku ini merupakan bagian dari kontribusi akademik Fakultas Hukum Unhas dalam mengawal reformasi sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Acara dimulai pukul 14.30 WITA dan terbuka bagi publik yang memiliki perhatian terhadap dinamika hukum acara pidana di Indonesia.