Pencarian

Praperadilan Dokter Tifa atas Penghentian Penuntutan Disidang 13 Agustus, Berkas Baru Juga Segera Diuji

Selasa, 04 Agustus 2026 • 11:26:01 WIB
Praperadilan Dokter Tifa atas Penghentian Penuntutan Disidang 13 Agustus, Berkas Baru Juga Segera Diuji
Sidang perdana praperadilan dokter Tifa atas penghentian penuntutan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2026.

SULAWESI SELATAN — Kepastian hukum bagi dokter Tifa kembali diuji melalui dua jalur berbeda. Di satu sisi, ia menggugat penghentian penuntutan yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di sisi lain, jaksa penuntut umum tengah menyusun ulang surat dakwaan untuk kembali melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dua Perkara Berjalan Beriringan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan dokter Tifa terdaftar pada Senin (3/8/2026). Klasifikasi perkaranya tercatat sebagai "sah atau tidaknya penghentian penuntutan". Termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak. Belum diketahui secara lengkap petitum yang dimohonkan pemohon karena laman SIPP tidak menampilkan detail tersebut.

Eksepsi Dikabulkan, Berkas Baru Disiapkan

Langkah praperadilan ini merupakan buntut dari putusan majelis hakim PN Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) yang mengabulkan eksepsi dokter Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim kabur atau obscuur libel sehingga batal demi hukum. Konsekuensinya, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan itu tidak serta-merta menghentikan perkara. Jaksa penuntut umum telah menyusun ulang surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke PN Jakarta Timur. Perkara dengan dakwaan baru itu diagendakan untuk diperiksa kembali pada Kamis, 6 Agustus 2026—hanya berselang sepekan sebelum sidang perdana praperadilan digelar.

Dua Lini Pertarungan Hukum

Dengan adanya dua agenda persidangan ini, dokter Tifa kini menghadapi dua lini pertarungan hukum yang berjalan bersamaan. Pertama, sengketa praperadilan yang menyoal prosedur penghentian penuntutan oleh kejaksaan. Kedua, perkara pokok dengan dakwaan baru yang akan memasuki tahap pemeriksaan di PN Jakarta Timur.

Kasus ini berawal dari pernyataan dokter Tifa yang menuding Presiden ke-7 RI Joko Widodo menggunakan ijazah palsu. Tuduhan tersebut berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dan pelimpahan berkas ke pengadilan. Namun, proses hukum yang berjalan justru diwarnai gugatan prosedural dari pihak terdakwa.

Dalam perkara pidana, praperadilan merupakan mekanisme bagi tersangka atau terdakwa untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum, termasuk penghentian penuntutan. Jika permohonan dokter Tifa dikabulkan, konsekuensinya bisa beragam, mulai dari perintah melanjutkan penuntutan hingga pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan tersebut. Begitu pula dengan agenda persidangan 6 Agustus 2026 yang akan menentukan apakah dakwaan baru jaksa lolos dari uji formil seperti sebelumnya.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks