MAKASSAR — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi menunjuk dua kelurahan di Kota Makassar sebagai percontohan nasional dalam program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM. Kedua wilayah itu adalah Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyatakan kedua kelurahan ini diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lain dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Penggerak HAM Ditempatkan untuk Identifikasi Persoalan Warga
Program ini tidak berhenti pada penetapan wilayah. Kementerian HAM juga menempatkan dua orang Penggerak HAM yang akan bekerja langsung di Mattoanging dan Kaluku Bodoa. Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di tingkat kelurahan dan disupervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM.
“Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa,” jelas Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026).
Tugas Penggerak HAM tidak sekadar memberikan sosialisasi. Mereka dituntut mengetahui secara detail kondisi masyarakat, mulai dari persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, hingga potensi konflik sosial. Perhatian khusus juga diberikan pada pemenuhan hak kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.
Membumikan HAM yang Sering Dianggap Abstrak
Mugiyanto mengakui, selama ini HAM kerap dipahami sebagai sesuatu yang abstrak atau hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik. Padahal, hak asasi manusia juga menyangkut hal-hal dasar seperti akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga lingkungan yang baik.
“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto.
Kesadaran ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Aparatur pemerintah juga menjadi sasaran penguatan kapasitas karena mereka adalah pemegang tanggung jawab HAM. Setidaknya ada lima tanggung jawab utama pemerintah dalam konteks ini: menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
Penilaian Kepatuhan HAM Menyusul
Program ini merupakan bagian dari mandat Kementerian HAM yang didasarkan pada RPJMN serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024. Penetapan dua kelurahan di Makassar sendiri dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Kota Makassar, bukan semata keputusan top-down dari pusat.
Ke depan, Kementerian HAM akan menjalankan agenda penilaian kepatuhan HAM. Dua direktorat jenderal telah disiapkan, satu fokus pada instrumen dan penguatan kapasitas, sementara lainnya menangani pelayanan dan kepatuhan.
“Jadi kita kuatkan, kita nilai kepatuhannya,” tegas Mugiyanto.