Pencarian

Pemutihan Denda Pajak Banten 2026: Diskon Pokok Hingga 40%, Cek Syarat dan Jadwalnya

Selasa, 18 Agustus 2026 • 15:55:31 WIB
Pemutihan Denda Pajak Banten 2026: Diskon Pokok Hingga 40%, Cek Syarat dan Jadwalnya
Gubernur Banten Andra Soni menetapkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Nomor 435 Tahun 2026.

SULAWESI SELATAN — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan program ini merupakan agenda tahunan yang dikaitkan dengan perayaan HUT Ke-81 RI dan menjelang ulang tahun provinsi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 dan menyasar tiga kategori utama: wajib pajak patuh, kendaraan mutasi masuk, dan pemilik kendaraan dengan tunggakan.

Skema Diskon: Beda Kategori, Beda Besaran

Ada tiga program utama yang berjalan dalam periode berbeda. Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen untuk semua wajib pajak yang membayar tepat waktu, berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kedua, insentif mutasi masuk dari luar provinsi dengan potongan 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan, berlaku hingga 23 Desember 2026.

Ketiga, pembebasan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang lewat, berlaku bersamaan dengan program pertama hingga 31 Oktober 2026.

Buat yang Nunggak Tahun-Tahun: Ini Momen Terbaik Bayar

Bagi pemilik kendaraan yang sudah menunggak bertahun-tahun, program pembebasan denda ini menghilangkan beban akumulasi bunga yang seringkali melebihi pokok pajak itu sendiri. Dengan hanya membayar pokok PKB dan SWDKLLJ tahun berjalan, kewajiban dianggap lunas tanpa tambahan penalti.

Ini relevan banget buat kalian yang motor atau mobilnya sudah lama mati pajak dan takut datang ke Samsat karena nominal dendanya bikin pusing. Program ini sekaligus menjadi jalan keluar untuk balik nama atau jual-beli kendaraan yang selama ini terhambat status tunggakan.

Mutasi Masuk: Potongan Lebih Dalam buat Kendaraan Perusahaan

Kebijakan kedua menarik buat korporasi yang pindah domisili ke Banten. Potongan pokok PKB 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan adalah angka yang signifikan, mengingat Pajak Kendaraan Bermotor untuk armada usaha biasanya jauh lebih besar dibanding kendaraan pribadi.

Untuk kendaraan pribadi yang dimutasi dari luar provinsi, potongan 20 persen tetap berlaku dengan periode yang sama hingga 23 Desember 2026. Ini memberi ruang lebih panjang dibanding program diskon reguler yang hanya berjalan sampai akhir Oktober.

Yang Perlu Diperhatikan Sebelum ke Samsat

Beberapa catatan penting sebelum antre di kantor Samsat. Pertama, program diskon 5 persen hanya berlaku untuk pembayaran tepat waktu—jika kalian masih punya tunggakan tahun sebelumnya, skema ini tidak otomatis menggabung dengan pembebasan denda. Kedua, pastikan dokumen kendaraan lengkap: STNK, BPKB, dan KTP sesuai nama di registrasi.

Ketiga, untuk mutasi masuk, siapkan surat keterangan dari Samsat asal dan pastikan kendaraan sudah melakukan cek fisik. Proses balik nama antarprovinsi biasanya memakan waktu satu hingga tiga hari kerja tergantung antrean.

Verdict: Program Ini Layak Dimanfaatkan, Tapi Ada Batas Waktu

Program pemutihan Banten 2026 ini cukup murah hati, terutama buat pemilik kendaraan dengan tunggakan lama. Pembebasan denda SWDKLLJ saja biasanya bisa mencapai ratusan ribu rupiah per tahun untuk mobil, dan jutaan rupiah kalau tunggakannya sudah bertahun-tahun.

Namun, perlu diingat jendela waktunya tidak seragam. Kalau tujuan kalian cuma bayar pajak tahunan dengan diskon 5 persen, tenggatnya 31 Oktober 2026. Kalau mau mutasi masuk, masih ada waktu sampai 23 Desember 2026. Jangan sampai kelewat karena program ini tidak otomatis diperpanjang—keputusan gubernur menetapkan tanggal tegas, dan keterlambatan satu hari saja berarti kembali ke tarif normal.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks