Pencarian

Tumpukan Masalah Bupati Gowa Husniah Talenrang Makin Tebal, Usai Pemakzulan di MA Kini Diminta Klarifikasi ke BKN

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:40:01 WIB
Tumpukan Masalah Bupati Gowa Husniah Talenrang Makin Tebal, Usai Pemakzulan di MA Kini Diminta Klarifikasi ke BKN
BKN meminta klarifikasi Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait penonaktifan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Gowa.

GOWA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melayangkan surat resmi kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk memberikan klarifikasi atas keputusan penonaktifan sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Gowa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan yang masuk ke BKN, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Dalam surat yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026 itu, Husniah diminta melapor langsung kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin pelaksanaan NSPK manajemen ASN, agar Bupati Gowa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan klarifikasi atas pemberhentian sementara terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud,” demikian bunyi surat permintaan klarifikasi dari BKN.

Kepala BKN Bakal Periksa Sekda dan Kepala BKD

Bukan hanya memanggil bupati, institusi yang dipimpin Prof Zudan Arif ini juga berencana meminta keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gowa. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penonaktifan yang dilakukan Pemkab Gowa tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.

Kebijakan pemberhentian sementara yang diambil Husniah ini dinilai berdampak langsung pada ritme birokrasi di Gowa. Pasalnya, posisi Sekda dan beberapa kepala dinas adalah kursi strategis yang menggerakkan roda pemerintahan sehari-hari.

Bersamaan dengan Proses Pemakzulan di MA

Permintaan klarifikasi dari BKN ini datang di saat yang bersamaan dengan proses politik yang tengah berjalan di tingkat pusat. Usulan pemakzulan yang telah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Gowa kini tengah menanti putusan dari Mahkamah Agung (MA). Jika MA mengabulkan usulan tersebut, dokumen akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses pemberhentian secara resmi.

Kondisi ini membuat posisi Husniah Talenrang semakin kompleks. Di satu sisi, ia harus menghadapi ancaman pemberhentian dari jabatannya melalui jalur politik dan administrasi, sementara di sisi lain ia juga harus menjalani proses hukum di jalur pidana.

Tiga Kasus Hukum Masih Berproses di Kepolisian

Selain urusan dengan BKN dan MA, Husniah juga masih terjerat sejumlah perkara yang ditangani kepolisian. Dua di antaranya ditangani Polda Sulawesi Selatan, yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah serta dugaan keterangan palsu dan penggelapan dokumen terkait proses perceraiannya dengan mantan suami, Khaerul Aco. Dalam kedua kasus ini, Husniah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Satu kasus lainnya sedang dikembangkan oleh Polresta Gowa, yakni dugaan pungutan liar dan gratifikasi di wilayah Gowa. Seluruh perkara tersebut saat ini telah berstatus penyidikan, yang memungkinkan penyidik untuk menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.

Rangkaian persoalan hukum dan administrasi yang membelit ini dinilai akan mengganggu konsentrasi Husniah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa yang tengah berjalan. Publik pun menanti bagaimana kelanjutan nasib kepemimpinan daerah tersebut di tengah tumpukan persoalan yang ada.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suaracelebes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks