Pencarian

DPRD Makassar Usulkan Perda Jamsostek, 45,7 Persen Pekerja Rentan Belum Dilindungi

Jumat, 28 Agustus 2026 • 14:53:31 WIB
DPRD Makassar Usulkan Perda Jamsostek, 45,7 Persen Pekerja Rentan Belum Dilindungi
Pekerja rentan di Makassar beraktivitas di tengah usulan DPRD untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui Perda.

MAKASSAR — Juru Bicara Komisi D DPRD Kota Makassar, Reski Nur, menyebut angka tersebut sebagai celah perlindungan yang besar. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran jaminan bagi hampir separuh pekerja rentan di kota ini berpotensi menjadi masalah sosial yang serius di kemudian hari.

“Angka indeks coverage jaminan sosial atau cakupan proteksi di Kota Makassar baru menyentuh 54,3 persen,” kata Reski dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (28/08).

Regulasi Perwali Dinilai Rentan, DPRD Ingin Kunci Anggaran Rp 27,2 Miliar

Saat ini, perlindungan pekerja rentan di Makassar telah berjalan melalui program Makassar Berjasa yang mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp 27,2 miliar untuk 81.446 pekerja. Namun, payung hukum program tersebut masih berupa peraturan wali kota (perwali).

DPRD menilai status regulasi ini rapuh karena mudah berubah mengikuti dinamika politik dan fluktuasi fiskal daerah setiap tahunnya. Dengan dinaikkan statusnya menjadi Perda, alokasi anggaran tersebut diharapkan terkunci dan berkelanjutan.

“Melalui payung hukum yang permanen, kita mengunci alokasi APBD senilai Rp 27,2 miliar untuk mengintegrasikan jaminan sosial bagi 81.446 pekerja rentan secara tepat sasaran,” ujar Reski.

Mengapa Perlindungan Pekerja Rentan Menjadi Prioritas?

Kelompok pekerja rentan dinilai paling membutuhkan kepastian perlindungan. Mereka umumnya menggantungkan hidup dari pekerjaan harian dan memiliki risiko tinggi saat mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan pencari nafkah utama.

“Ketidakhadiran perlindungan bagi 45,7 persen pekerja ini adalah bom waktu sosial,” tegasnya.

Integrasi Data dan Sanksi Tegas bagi Pengusaha Nakal

Ranperda ini tidak hanya mengurus soal jaminan sosial, tetapi juga memperkuat tata kelola ketenagakerjaan. DPRD mendorong pembentukan tim koordinasi lintas sektor yang melibatkan Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Dinas Sosial.

“Ranperda ini diharapkan hadir sebagai jawaban revolusioner atas fragmentasi tata kelola ketenagakerjaan daerah,” kata Reski.

Penerapan one data system ketenagakerjaan juga diusulkan agar program perlindungan diberikan secara tepat sasaran. Ranperda tersebut turut mengatur perlindungan bagi penyandang disabilitas, pekerja lanjut usia, pekerja migran Indonesia purna, serta pekerja konstruksi.

Penyedia Jasa Proyek Pemkot Wajib Daftarkan Pekerja

Khusus sektor konstruksi yang mengerjakan proyek Pemerintah Kota Makassar, penyedia jasa diwajibkan mendaftarkan pekerja lapangannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan paling lambat 14 hari kerja.

Untuk memastikan kepatuhan, Ranperda memuat sanksi administratif berjenjang. Mulai dari penghentian pelayanan publik hingga pencabutan izin usaha bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan pekerja.

Perluasan Kepesertaan Melalui 1.005 Agen Perisai

DPRD juga mendorong penguatan pendampingan terhadap 1.005 agen perisai di tingkat RW. Mereka menjadi garda terdepan untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat lingkungan terkecil di Kota Makassar.

Komisi D berharap seluruh fraksi mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan Ranperda ini agar kepastian hukum bagi pekerja rentan segera terwujud.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarmakassar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks