MAKASSAR — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel menerapkan kebijakan ganjil-genap melalui surat Nomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan. Aturan itu mengikat seluruh SPBU di provinsi ini sejak 13 September 2026.
Mekanismenya sederhana: pengisian BBM bersubsidi dibatasi berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan yang dicocokkan dengan tanggal. Kendaraan berpelat ganjil mengisi pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya.
Antrean di Sejumlah SPBU Mulai Terurai
Pemantauan selama sepekan menunjukkan antrean di beberapa SPBU berangsur terkendali. Di SPBU Pertamina Racing Center Makassar, Pemprov Sulsel melaporkan antrean tidak lagi mengular sampai badan jalan.
Kondisi serupa mulai terlihat di sejumlah SPBU lain. Pertamina menyatakan penerapan ganjil-genap berkontribusi terhadap kondisi antrean yang mulai terurai.
Meski begitu, Pertamina menegaskan kebijakan ini bersifat sementara. Kelanjutannya menunggu hasil evaluasi Pemprov Sulsel berdasarkan kondisi lapangan.
Usulan Tambahan Kuota 30 Persen Masih Diproses
Sebelum masa berlaku ganjil-genap berakhir, Pemprov Sulsel mengusulkan penambahan kuota BBM sebesar 30 persen kepada pemerintah pusat. Usulan itu muncul setelah rapat evaluasi bersama Pertamina, Forkopimda, dan pemangku kepentingan lain.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan antrean mulai terurai, tetapi evaluasi kebutuhan pasokan dan kuota tetap berjalan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina memperbaiki pelayanan di SPBU. Permintaan itu mencakup jaminan ketersediaan stok, penambahan armada pengangkut BBM, optimalisasi jam operasional, hingga dorongan digitalisasi sistem antrean.
Modular SPBU di CPI Layani Roda Dua dengan Batas 3 Liter
Sebagai alternatif untuk mengurangi kepadatan, Pemprov Sulsel bersama Pertamina menyiapkan Modular SPBU di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Tiga unit modular disiapkan khusus melayani kendaraan roda dua.
Di layanan tersebut, pengisian Pertalite dibatasi maksimal 3 liter per kendaraan. Sistem pelat nomor ganjil-genap tetap diberlakukan.
Kehadiran modular SPBU menjadi salah satu opsi bagi warga Makassar sekaligus upaya memecah kepadatan di SPBU lain.
Evaluasi Jadi Penentu Langkah Berikutnya
Berakhirnya ganjil-genap pada 20 September tidak otomatis menyelesaikan persoalan antrean BBM. Pemprov Sulsel masih memantau perkembangan antrean, ketersediaan stok, kebutuhan riil di lapangan, serta kelanjutan usulan tambahan kuota.
Hasil evaluasi itu yang akan menentukan apakah pengaturan sementara dihentikan, diperpanjang, atau disesuaikan dengan kondisi distribusi BBM di Sulsel.
Yang perlu dicermati warga bukan hanya berakhirnya aturan ganjil-genap, melainkan ketersediaan BBM dan keberlanjutan pasokan di SPBU, terutama di wilayah yang sebelumnya mengalami antrean panjang.