Pencarian

Gubernur Sulsel Menangkan Negosiasi PI 10 Persen, Pemkab Wajo Siapkan BUMD Pengelola Migas

Rabu, 23 September 2026 • 08:18:01 WIB
Gubernur Sulsel Menangkan Negosiasi PI 10 Persen, Pemkab Wajo Siapkan BUMD Pengelola Migas
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memimpin pertemuan percepatan pengelolaan PI 10 persen di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta Selatan.

WAJO — Pemkab Wajo mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi guna mendorong percepatan pengelolaan PI 10 persen pada kegiatan usaha hulu migas. Pertemuan berlangsung di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta Selatan, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk SKK Migas serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Permintaan Gubernur Sulsel itu mendapat persetujuan setelah koordinasi bersama para pemangku kepentingan. Wakil Bupati Wajo dr. Baso Rahmanuddin, Sekretaris Daerah Wajo Armayani, Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman, dan Direktur Sulsel Andalan Energi Rendra Darwis turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Pekerjaan Rumah Pemkab Wajo: Ubah PT Jadi Perseroda

Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan masih ada sejumlah pekerjaan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, khususnya kesiapan badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan mengelola PI tersebut. Pemkab Wajo akan melengkapi personel BUMD, mengubah bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda, serta menyelesaikan pembentukan anak perusahaan.

"Pemkab Wajo akan segera melengkapi personel BUMD, melakukan perubahan bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda, serta menyelesaikan pembentukan anak perusahaan yang akan menjalankan pengelolaan PI," tegas Andi Rosman.

Sejumlah persyaratan dan proses administratif juga akan dilengkapi agar tahapan pengelolaan PI 10 persen berjalan sesuai ketentuan. Andi Rosman menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan yang dinilai berperan besar memperjuangkan peningkatan PI tersebut.

Survei Seismik dan Ganti Rugi Lahan Jadi Kendala Lapangan

Pertemuan itu juga membahas kendala yang masih dihadapi di lapangan. Pihak KKKS berharap pemerintah daerah membantu mempercepat pelaksanaan survei seismik 2D dan 3D, termasuk penyelesaian proses ganti rugi lahan serta berbagai perizinan yang diperlukan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses perizinan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang dalam waktu dekat akan diajukan kepada Kementerian Pertanian.

"Tadi ada beberapa PR yang harus kami selesaikan dan tentu secepatnya ditindaklanjuti. Dengan adanya kesepahaman antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, SKK Migas, KKKS dan Pemkab Wajo, proses menuju pengelolaan PI 10 persen diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi daerah," tandasnya.

Dasar Negosiasi: Aturan PI Maksimal 10 Persen

Andi Rosman menambahkan, ketentuan mengenai PI yang dapat diberikan hingga maksimal 10 persen menjadi dasar pemerintah daerah mengajukan permintaan tersebut kepada pemerintah pusat dan pihak KKKS.

"Dengan melihat aturan tentang PI maksimal 10 persen, maka inilah yang menjadi dasar negosiasi dan permintaan kita terhadap pemerintah pusat dan pihak KKKS," ujarnya.

Ia kembali menegaskan peran Gubernur Sulawesi Selatan dalam proses tersebut.

"Peran besar Bapak Gubernur Sulsel yang sangat proaktif menyuarakan perlunya PI ini naik di angka 10 persen untuk memenuhi rasa keadilan terhadap sumber daya alam kita yang dieksplorasi," pungkasnya.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suaracelebes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks