Pencarian

Pimpinan DPRD Gowa Teken Surat Usulan Pemberhentian Bupati, Dibawa ke Kemendagri

Rabu, 07 Oktober 2026 • 08:13:32 WIB
Pimpinan DPRD Gowa Teken Surat Usulan Pemberhentian Bupati, Dibawa ke Kemendagri
Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, tindak lanjut amar putusan Mahkamah Agung yang dikabulkan per 1 Oktober 2026. Surat itu dibawa langsung ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

GOWA — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab menyatakan penandatanganan dilakukan melalui rapat pimpinan. Menurutnya, seluruh pimpinan DPRD yang berjumlah empat orang telah membubuhkan tanda tangan pada surat yang akan diajukan ke Kemendagri.

"Kami sudah tanda tangani dengan melakukan rapat pimpinan. Kami pimpinan DPRD Gowa empat orang sudah menandatangani surat yang akan kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Hari ini kami akan bawa langsung ke Kemendagri di Jakarta," ujar Hasrul di Gowa, Sulawesi Selatan, Senin.

Rujukan Hukum: Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah

Setelah keluarnya amar putusan MA, DPRD Gowa merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bab VII Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 80 terkait pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Hasrul menyebut pihaknya lebih dulu berkorespondensi dengan Mahkamah Agung, lalu meneruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk pengusulan pemberhentian Bupati Gowa.

"Kami pimpinan DPRD Gowa setelah mengkaji, dengan bersurat ke Mahkamah Agung dan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk pengusulan pemberhentian Bupati Gowa," ujarnya.

Mendagri Wajib Memutuskan Paling Lambat 30 Hari

Pasal 80 poin f UU Pemerintahan Daerah mengatur Mendagri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian dari pimpinan DPRD.

Hasrul memperkirakan keputusan Kemendagri memakan waktu 14 hingga 30 hari. Ia berharap prosesnya lebih cepat.

"Kita akan tunggu, kalau saya tidak salah 14 hari atau 30 hari. Tentu saja, tapi semoga kami harapkan bisa lebih cepat keputusan dari Kemendagri," katanya.

Tiga Pokok Permasalahan dalam Hak Menyatakan Pendapat

DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Rabu (12/8).

Kesepakatan itu diambil setelah pansus menyelesaikan tugasnya terhadap tiga pokok permasalahan: dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Hasrul menyatakan putusan MA menerima semua permohonan yang disampaikan DPRD Gowa melalui hak menyatakan pendapat, yang disetujui 45 anggota DPRD.

"Jadi, ada tiga tema yang kita bawa sampaikan ke Mahkamah Agung dan alhamdulillah semua yang kami serahkan Mahkamah menyampaikan bahwa ini sesuai dengan syarat untuk pemberhentian Bupati Gowa. Semua uji dapat diikutkan dari tiga tema itu," tuturnya.

Alur Setelah Surat Diterima Kemendagri

Menurut Hasrul, setelah surat usulan diterima Kemendagri, Mendagri akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pemberhentian. Surat itu kemudian ditindaklanjuti DPRD Gowa melalui rapat paripurna.

"Setelah keluarnya putusan dari Kemendagri, kami akan kembali membawa ini ke rapat dengan usaha teman-teman. Kita akan menyikapi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita akan lihat selanjutnya," paparnya.

Ia menegaskan Mendagri hanya menindaklanjuti amar putusan MA, sementara DPRD memiliki kewenangan sesuai aturan untuk mengusulkan surat pemberhentian bupati.

Seluruh materi dan bukti hasil sidang hak angket pada Agustus lalu telah diserahkan ke MA saat uji materi, baik fisik maupun nonfisik, di Jakarta.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks