GOWA — Kementerian Dalam Negeri menerbitkan dua surat keputusan sekaligus: pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa dan pengangkatan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati. Kedua SK tersebut tertanggal 14 Oktober 2026.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan hal itu. Ia menyebut pihaknya akan mengambil dokumen asli keputusan tersebut ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
"SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini," ujar Hasrul, dikutip dari detikSulsel.
Dasar Pemberhentian: Putusan MA Nomor 1 P/UP/2026
Pencopotan Husniah merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Perkara bernomor 1 P/UP/2026 itu diputus pada Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Proses dari putusan MA hingga terbitnya SK Mendagri memakan waktu sekitar dua pekan.
Darmawangsyah Muin Jalankan Tugas Bupati Sementara
Darmawangsyah Muin yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Gowa kini mengemban tugas sebagai pelaksana tugas kepala daerah. Penunjukan itu dilakukan bersamaan dengan penerbitan SK pemberhentian Husniah.
Hasrul belum merinci nomor SK pemberhentian maupun nomor SK pengangkatan Plt Bupati. Ia hanya memastikan surat fisik kedua keputusan itu akan dijemput keesokan harinya.
Surat Fisik Dijemput di Kantor Gubernur Sulsel
Pihak DPRD Gowa menjadwalkan penjemputan dokumen asli SK pada Kamis (15/10/2026). Penjemputan dilakukan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, bukan di Kementerian Dalam Negeri.
Setelah dokumen diterima, tahapan berikutnya adalah penyerahan resmi kepada yang bersangkutan dan penyesuaian administrasi pemerintahan di lingkup Pemkab Gowa. Belum ada keterangan resmi dari Husniah Talenrang maupun Darmawangsyah Muin terkait keputusan tersebut.