LUWU UTARA — Satuan Reskrim Polres Luwu Utara masih memburu seorang pria berinisial S yang diduga tega menyetubuhi keponakan kandungnya sendiri. Pelaku warga Pongo, Desa Malimbu, Kecamatan Sabbang itu dilaporkan ibu korban ke SPKT Polres Luwu Utara pada 11 Mei 2026.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Kecamatan Sabbang pada bulan Februari 2026. Menurut ibu korban, terduga pelaku datang ke rumah lalu langsung masuk ke kamar korban.
Saat ditanya tujuannya masuk kamar, pelaku hanya menjawab sedang mencari sesuatu. Tak lama kemudian, S langsung menarik korban dan mengangkat roknya. Korban sempat melawan, namun tenaganya tidak sebanding dengan pelaku.
Pelaku kemudian membuka celana dalam korban dan melakukan aksi bejatnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan di bagian kelamin dan trauma psikologis. Tak terima anaknya menjadi korban, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara dengan nomor laporan LP/B/109/V/2026/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kanit PPA Polres Luwu Utara, Ipda Daniel, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini.
“Ibu korban sudah melapor, akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Ipda Daniel kepada mediaduta.com, Jumat (15/5/2026). Ia menambahkan bahwa tim Resmob Polres Luwu Utara saat ini masih mengejar terduga pelaku yang melarikan diri.
“Terduga pelaku masih dalam pengejaran,” pungkasnya.