GOWA — Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, menyoroti rencana sejumlah fraksi di DPRD Gowa yang hendak menggunakan hak angket untuk menyelidiki Bupati Sitti Husniah Talenrang. Menurut Fahri, instrumen pengawasan legislatif itu memiliki koridor hukum yang ketat dan tidak bisa digunakan secara sembarangan.
Apa Syarat Sah Penggunaan Hak Angket?
Fahri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket hanya bisa diterapkan untuk menyelidiki kebijakan kepala daerah yang bersifat penting, strategis, berdampak luas, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
“Hak itu menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum, tetapi tidak boleh digunakan secara serampangan,” kata Fahri, Minggu (24/5).
Objek Penyelidikan Dinilai Belum Strategis
Menurut Fahri, substansi persoalan yang menjadi perhatian DPRD Gowa saat ini belum sepenuhnya masuk dalam kategori kebijakan publik yang bersifat strategis. Ia menegaskan, objek penyelidikan harus berada dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah serta memenuhi prinsip pengawasan sebagai bagian dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Objek penyelidikan harus memenuhi kriteria penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Jika kriteria itu tidak terpenuhi, Fahri menilai penggunaan hak angket berpotensi dipersoalkan secara hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menambahkan, hak angket harus ditempatkan dalam kerangka checks and balances antarlembaga negara.
Latar Belakang Usulan Hak Angket
Wacana hak angket ini mencuat setelah sejumlah fraksi di DPRD Gowa menyatakan akan menyelidiki dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Sitti Husniah Talenrang. Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Suruhlah, menyebut langkah itu merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Para anggota dewan menilai sejumlah persoalan tidak bisa diselesaikan melalui klarifikasi normatif biasa, sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut melalui mekanisme hak angket.
Potensi Polemik Hukum ke Depan
Fahri Bachmid mengingatkan bahwa DPRD seharusnya mencermati kembali apakah persoalan yang diusulkan sudah memenuhi syarat undang-undang. Ia menegaskan, bila DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan kepala daerah dalam menjalankan kebijakan strategis daerah, hal itu sah-sah saja.
“Pendapat saya, bila DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah dalam menjalankan kebijakan strategis daerah itu sah-sah saja,” tuturnya.
Namun, ia menekankan bahwa substansi yang diangkat harus benar-benar berada dalam koridor kebijakan strategis daerah, bukan persoalan personal atau administratif semata. Jika tidak, bukan hanya dasar hukumnya yang lemah, tetapi juga bisa menimbulkan polemik politik dan hukum yang berkepanjangan di tubuh pemerintahan Kabupaten Gowa.