SULAWESI SELATAN — Penurunan harga jual juga diikuti oleh koreksi pada harga buyback atau harga yang diterima ketika pemilik menjual kembali emas batangan ke Antam. Buyback hari ini tercatat turun lebih dalam, yakni Rp7.000, menjadi Rp2.569.000 per gram.
Harga tersebut berlaku untuk pembelian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Berikut rincian harga untuk sejumlah pecahan emas Antam hari ini berdasarkan laman resmi Logam Mulia:
Perlu dicermati investor, pembelian emas batangan di Butik Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Artinya, nilai grand total yang dibayarkan tidak memasukkan komponen PPN.
Namun, transaksi ini tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. PT Antam Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 bagi pembeli.
Pergerakan harga emas Antam ini menjadi perhatian bagi investor ritel yang menjadikan emas batangan sebagai instrumen lindung nilai. Koreksi harga jual dan buyback yang terjadi bersamaan mengindikasikan pelemahan harga acuan emas di pasar global. Meski demikian, emas fisik tetap menjadi pilihan aset safe haven di tengah ketidakpastian pasar keuangan.