MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang fatwa halal pada Jumat (22/5/2026) di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Nomor 1, Makassar. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MUI Sulsel dan dihadiri oleh jajaran pimpinan tertinggi lembaga keagamaan tersebut.
12 SPPG dari LPH UIN Jadi Bahasan Utama
Fokus utama sidang kali ini adalah pemaparan hasil audit dari LPH UIN. Lembaga tersebut secara resmi mengajukan 12 dokumen SPPG untuk diverifikasi validitasnya oleh para ulama komisi fatwa. SPPG merupakan sertifikat pelatihan bagi penyelia halal dan pendamping proses produk halal yang menjadi syarat dalam rantai sertifikasi.
Verifikasi dokumen ini menjadi krusial karena menentukan keabsahan status kehalalan produk yang akan beredar di masyarakat. Sidang berlangsung dinamis dengan melibatkan ekosistem pemeriksa yang inklusif.
Empat LPH Berkolaborasi untuk Standar Mutu
Selain tim internal LPH UIN, sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan dari tiga LPH mitra lainnya di Sulawesi Selatan, yakni LPH LPPOM, LPH Insan Kamil, dan LPH Universitas Hasanuddin (Unhas). Kehadiran multi-pihak ini bertujuan menyamakan standar mutu pengujian laboratorium serta menjamin transparansi ketertelusuran bahan baku produk.
Kolaborasi terpadu antara MUI Sulsel dan seluruh elemen LPH ini terbukti efektif dalam memangkas waktu tunggu birokrasi pemeriksaan produk tanpa mengurangi ketelitian aspek syariat. Langkah ini menjadi terobosan penting bagi ekosistem halal di wilayah Indonesia Timur.
- Fakta Singkat Sidang Fatwa MUI Sulsel:
- 12 dokumen SPPG dari LPH UIN diverifikasi dalam satu sidang
- Empat LPH berkolaborasi: LPH UIN, LPPOM, Insan Kamil, dan Unhas
- Target: percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha lokal di Sulsel
Dampak bagi Pelaku Usaha Lokal dan Konsumen
Melalui sinergi ini, percepatan sertifikasi halal di Sulawesi Selatan diharapkan dapat berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi pelaku usaha lokal. Proses yang lebih cepat dan terstandar memberikan kepastian hukum bagi produsen dalam memasarkan produknya.
Bagi konsumen muslim, langkah ini memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran. MUI Sulsel menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan komprehensif melalui kepastian hukum kehalalan produk.