JAKARTA — Pemerintah kembali menggulirkan dana PIP sebagai jaring pengaman sosial di sektor pendidikan. Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa di bank yang ditunjuk negara, dengan tujuan memutus rantai putus sekolah akibat kendala finansial.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, status pencairan kini bisa dipantau secara mandiri melalui ponsel. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di sekolah atau kantor dinas untuk mengetahui apakah anak mereka masuk daftar penerima.
Pemerintah menerapkan pengawasan ketat melalui basis data terpadu agar bantuan tepat sasaran. Berikut tiga kategori prioritas penerima manfaat:
Besaran bantuan disesuaikan secara berjenjang per jenjang pendidikan. Dana ini mencakup kebutuhan operasional siswa, mulai dari alat tulis, seragam, biaya praktik mandiri, hingga transportasi harian. Perlu dicatat, nominal bagi siswa baru dan kelas akhir mengalami penurunan karena masa aktif belajar efektif hanya mencakup satu semester dalam tahun anggaran berjalan.
Integrasi platform SIPINTAR memungkinkan pengecekan secara real-time. Sebelum memulai, siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak. Berikut langkah-langkahnya:
Sistem akan memproses data dalam hitungan detik dan menampilkan status apakah anak terdaftar dalam SK Nominasi atau SK Pemberian, lengkap dengan informasi pencairan dari bank mitra.
Bagi masyarakat yang berstatus ganda sebagai penerima perlindungan sosial, pencairan ini terasa berlipat. Bantuan PKH Tahap 2 dari Kementerian Sosial masih terus dicairkan secara simultan untuk Triwulan II. Warga dapat mengecek linearitas bantuan reguler ini melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP kepala keluarga.