BONE — Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Bone bisa mendapatkan potongan pembayaran pajak hingga 10 persen selama bulan Maret 2026. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat yang tercatat di wilayah Bone.
Kepala Bapenda Bone menyebut diskon diberikan untuk pembayaran pajak tahunan dan sekaligus menutup tunggakan tahun sebelumnya. “Kami ingin memanfaatkan momentum ini agar warga tidak menumpuk kewajiban pajak. Semakin cepat bayar, semakin besar potongan yang didapat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2026).
Potongan 10 persen berlaku bagi wajib pajak yang membayar langsung di kantor Samsat Bone, gerai Samsat keliling, atau melalui aplikasi pembayaran pajak daring. Bapenda juga membuka layanan jemput bola di sejumlah kecamatan dengan jadwal yang diumumkan setiap pekan.
Program ini tidak berlaku untuk pajak progresif dan balik nama kendaraan. Diskon hanya untuk pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan belum termasuk biaya administrasi atau denda keterlambatan.
Bapenda Bone menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 15 miliar pada tahun 2026. Hingga akhir Februari, realisasi baru mencapai 35 persen dari target. Diskon ini diharapkan mendorong lonjakan pembayaran di bulan Maret.
“Kami optimistis dengan program ini, kepatuhan wajib pajak meningkat. Apalagi menjelang Lebaran, banyak warga yang butuh surat kendaraan untuk perjalanan mudik,” tambah Kepala Bapenda.
Pemilihan Maret didasarkan pada siklus pembayaran pajak kendaraan yang biasanya menumpuk di akhir tahun. Bapenda ingin meratakan arus pembayaran dan mengurangi antrean di Samsat saat mendekati batas akhir masa berlaku STNK. Selain itu, Maret bertepatan dengan awal musim mudik Lebaran, saat warga cenderung memperpanjang STNK untuk perjalanan jarak jauh.
Warga yang ingin mengecek besaran diskon dan tunggakan pajak bisa mengakses laman resmi Bapenda Bone atau menghubungi call center Samsat Bone. Petugas juga akan memberikan informasi melalui grup WhatsApp kelurahan dan desa.