BONE — Aparat kepolisian dari Polres Bone meringkus seorang pria yang diduga menyelewengkan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat. Pelaku menjual solar yang seharusnya untuk konsumen rumah tangga dan nelayan ke sektor industri dengan harga lebih tinggi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 100 liter solar yang sudah dipindahkan ke dalam jerigen-jerigen berukuran 35 liter.
Keuntungan Rp 30 Ribu per Jerigen dari Selisih Harga Solar Subsidi
Modus operandi pelaku terbilang sederhana. Ia membeli solar bersubsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Kemudian, solar tersebut dijual kembali ke sejumlah industri kecil di wilayah Bone dengan harga lebih tinggi. Selisih harga inilah yang menjadi keuntungan bersih pelaku, mencapai Rp 30 ribu untuk setiap jerigen berisi 35 liter.
Barang Bukti: 100 Liter Solar, Jerigen, dan Alat Suntik
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pekan lalu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 100 liter solar yang sudah dikemas dalam beberapa jerigen, polisi juga menyita alat suntik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen. Pelaku kini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Fakta Singkat Kasus Penyelewengan BBM di Bone
- Pelaku adalah seorang pria warga Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
- Keuntungan yang diraup mencapai Rp 30 ribu per jerigen berkapasitas 35 liter.
- Total barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 100 liter solar bersubsidi.
- Pelaku menjual solar tersebut ke industri kecil dengan harga di atas harga eceran tertinggi.
Kapolres Bone melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya masih mendalami jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Penyelewengan BBM bersubsidi dinilai merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.
Ancaman Hukum bagi Penyeleweng BBM Bersubsidi
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Polres Bone mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi di lingkungan mereka.