JAKARTA — Sosok Dadan Hindayana yang sempat memimpin Badan Gizi Nasional (BGN) harus berurusan dengan hukum. Rabu (3/6) sore, sekitar pukul 17.10 WIB, ia terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan rompi tahanan berwarna pink. Kepalanya tertunduk lesu saat digiring ke mobil tahanan, tanpa sepatah kata pun untuk wartawan yang menunggu.
Penampakan Dadan dengan rompi tahanan itu terjadi setelah aparat Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN, Jakarta, pada pagi hari yang sama. Penggeledahan itu merupakan buntut dari penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat publik tersebut. Tak butuh waktu lama, Dadan langsung dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sehari sebelum penggeledahan, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Tak hanya Dadan, dua wakilnya—Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung—juga ikut diberhentikan. Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa pemecatan itu diduga kuat terkait praktik jual beli titik dapur program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur MBG.
"Ya, saya pun dapat informasi seperti itu," ujar Dudung kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6), seperti dikutip Antara.
Dudung menambahkan bahwa Presiden Prabowo sebenarnya sudah mendengar berbagai informasi terkait permasalahan di BGN sejak lama. Informasi itu datang dari berbagai sumber sebelum akhirnya keputusan pencopotan dan penahanan diambil. Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak mentoleransi penyimpangan dalam program strategis yang menyasar gizi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun kuasa hukum Dadan Hindayana. Proses hukum terus berjalan, dan publik menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai aliran dana serta aktor lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.