BONE — Kasus dugaan penjualan aset milik PDAM Bone yang menyeret nama Direktur Utama (Dirut) perusahaan tersebut kembali mendapat sorotan. Sejumlah LSM di daerah itu mendatangi Kejaksaan Negeri Bone dan meminta agar proses hukum yang tengah berjalan segera dipercepat.
Koordinator salah satu LSM, Syafruddin Madjid, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah tersebut. Ia menilai Kejaksaan tidak boleh ragu untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami melihat ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset PDAM. Oleh karena itu, kami meminta agar Kejaksaan Bone tidak ragu-ragu untuk mengungkap tuntas kasus ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi.
Syafruddin menjelaskan, aset PDAM merupakan kekayaan daerah yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat Bone. Jika benar terjadi penjualan aset di bawah tangan tanpa prosedur yang semestinya, maka hal itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
“Kami mendorong agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional. Siapa pun yang terlibat, sekecil apa pun perannya, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai kasus ini terkesan jalan di tempat dan menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bone mengenai perkembangan terkini kasus dugaan penjualan aset PDAM tersebut. Namun, desakan yang terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan adanya perhatian serius terhadap pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bone.
Syafruddin juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses penegakan hukum ini agar berjalan lancar dan transparan. “Kita semua berharap keadilan ditegakkan dan aset daerah terselamatkan dari potensi kerugian akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.