DPR Sahkan KUHP Baru, Bambang Soesatyo: Ini Tonggak Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Penulis: Hendra Setiawan  •  Senin, 08 Juni 2026 | 21:35:01 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan apresiasi atas pengesahan KUHP baru sebagai tonggak pembaruan hukum pidana nasional.

SULAWESI SELATAN — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, memberikan apresiasi tinggi atas pengesahan KUHP baru. Ia menyebut produk hukum ini sebagai tonggak penting dalam sejarah perundang-undangan nasional.

Kepastian Hukum dan Pengakuan Hukum Adat

Bamsoet menekankan, KUHP baru tidak sekadar memperbarui pasal-pasal warisan kolonial. Kodifikasi ini menawarkan kerangka hukum yang lebih relevan dengan kondisi Indonesia kontemporer. "KUHP baru merupakan era pembaruan hukum pidana di Indonesia," ujarnya.

Dua aspek utama menjadi sorotan dalam kodifikasi baru ini: penekanan pada kepastian hukum dan pengakuan eksplisit terhadap hukum adat. Langkah ini dinilai sebagai upaya mendekatkan hukum positif dengan realitas sosiologis masyarakat majemuk.

Mengapa Pengesahan Ini Krusial?

Pengesahan KUHP baru menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad. Bamsoet menilai, semangat desentralisasi dan pengakuan terhadap kearifan lokal menjadi pembeda utama dengan produk hukum sebelumnya. "Ini bukan sekadar perubahan pasal, melainkan perubahan filosofi pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan," kata politisi Partai Golkar itu.

Proses Legislasi dan Dampak ke Depan

Proses pembahasan RUU KUHP berlangsung bertahun-tahun dan sempat menuai polemik di publik, terutama terkait pasal-pasal kontroversial seperti penghinaan terhadap presiden dan living law. Meski demikian, DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan naskah final pada masa sidang kali ini.

Bamsoet berharap, dengan kepastian hukum yang baru, aparat penegak hukum dapat bekerja lebih optimal. Masyarakat pun mendapat perlindungan yang lebih baik. "Ini adalah hadiah bagi sistem hukum Indonesia," pungkasnya.

Pemerintah dan DPR dijadwalkan mensosialisasikan substansi KUHP baru secara masif sebelum masa transisi implementasi dimulai. Langkah ini untuk menghindari kegaduhan interpretasi di lapangan.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top