MAKASSAR — Rapat yang digelar Senin (8/6/2026) itu dipimpin langsung Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel. Fokus utama pertemuan adalah mengevaluasi efektivitas pendampingan hukum yang telah berjalan, terutama untuk proyek-proyek infrastruktur berskala besar.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara rinci pengadaan paket pekerjaan dan dokumen pendukung pembangunan. Salah satu poin penting adalah penyusunan draf nota kesepakatan antara Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kota Makassar.
Ketiga pihak akan bersinergi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai krusial untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai regulasi dan meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.
Kejati Sulsel selama ini memang rutin memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya, agar proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara tidak tersandung masalah hukum, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan di lapangan.
Rakor ini sekaligus menjadi forum evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat. Zuhaelsi Zubir bersama jajaran Dinas PU Makassar diharapkan bisa menyerap masukan dari Kejaksaan untuk meningkatkan tata kelola proyek di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Beberapa proyek strategis nasional di Sulsel tengah dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan. Pendampingan hukum sejak dini menjadi kunci agar tidak terjadi penyimpangan yang bisa merugikan negara.
Langkah sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ini diharapkan bisa mempercepat realisasi pembangunan tanpa mengorbankan aspek kepatuhan hukum.