SULAWESI SELATAN — Badan Pusat Statistik menambah 243 kode jabatan baru dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026, sehingga totalnya menjadi 2.380 kode. Pembaruan ini menggantikan versi 2014 untuk mengakomodasi pekerjaan yang muncul dari gelombang digitalisasi dan ekonomi hijau. Klasifikasi anyar ini bakal jadi rujukan tunggal sensus, survei ketenagakerjaan, hingga integrasi data lintas kementerian.
Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 yang diundangkan pada 14 September 2026. Regulasi ini menggantikan KBJI versi 2014 yang dinilai sudah tidak lagi menampung jenis pekerjaan terkini.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan pemutakhiran dilakukan untuk menjawab percepatan perubahan pasar kerja. "Pemutakhiran KBJI ini menjadi penting untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs," ujar Amalia dalam acara rilis KBJI 2026 di kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Penyusunan klasifikasi ini melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. KBJI 2026 mengacu pada standar International Standard Classification of Occupations (ISCO-08) dengan penyesuaian kebutuhan nasional.
Jika standar internasional umumnya berhenti di kode 4 digit, KBJI 2026 memperluas klasifikasi hingga 6 digit. Tujuannya memungkinkan identifikasi jabatan secara lebih spesifik di lapangan. Berikut rincian penambahannya:
Sejumlah jabatan baru masuk dalam klasifikasi ini. Di sektor pariwisata, KBJI 2026 mengakomodasi ahli cagar budaya, dosen ilmu pariwisata, dan terapis spa. Sektor ekonomi kreatif mencakup pembuat konten layanan berbagi video serta desainer fesyen.
Kategori green jobs dan digital jobs mencatat sejumlah posisi yang sebelumnya tidak terwadahi, seperti analis cadangan biomassa karbon, teknisi daur ulang limbah, analis kriptografi, spesialis keamanan siber, hingga perancang antarmuka web dan digital.
Amalia menegaskan KBJI 2026 akan menjadi rujukan tunggal bagi kegiatan sensus, survei seperti Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), serta integrasi data administrasi lintas sektor. Klasifikasi ini juga dirancang mendukung pengembangan basis data layanan ketenagakerjaan pemerintah, termasuk aplikasi SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagi pelaku usaha, pembaruan ini berdampak langsung pada cara perusahaan melaporkan komposisi tenaga kerja ke pemerintah. Kode jabatan yang lebih rinci memudahkan pemetaan kebutuhan keterampilan dan penyusunan program pelatihan berbasis data.
"Mari kita manfaatkan KBJI 2026 agar setiap pekerjaan rakyat Indonesia dapat kita klasifikasikan sesuai dengan standar ini, sehingga dapat terukur, diperbandingkan, diperhitungkan untuk kemudian bisa lebih bermanfaat untuk pembangunan Indonesia," pungkas Amalia.