SULAWESI SELATAN — Korlantas Polri resmi meluncurkan STNK digital yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas dan punya kekuatan hukum setara dokumen fisik. Pemilik kendaraan yang lupa membawa STNK fisik kini bisa menunjukkan versi digitalnya kepada petugas saat razia. Aktivasi dilakukan lewat aplikasi resmi dengan memasukkan pelat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menyatakan STNK digital berfungsi sebagai representasi elektronik dari dokumen fisik yang selama ini berlaku. Menurutnya, kedua bentuk dokumen itu punya kedudukan hukum yang identik di mata petugas di lapangan.
"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujar Wibowo, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Pemilik kendaraan yang sudah mengaktifkan layanan ini tidak perlu panik bila STNK fisik tertinggal di rumah. Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas dan menunjukkan dokumen digitalnya kepada petugas yang memeriksa.
"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," kata Wibowo.
Korlantas menekankan satu syarat penting: dokumen digital itu harus diunduh langsung dari aplikasi resmi. Tangkapan layar atau file yang diperoleh dari jalur lain tidak dijamin keabsahannya saat diperiksa.
Proses mengaktifkan STNK digital terbilang singkat. Pemilik memasukkan pelat nomor kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka ke dalam aplikasi Digital Korlantas.
Ada dua syarat yang wajib dipenuhi sebelum aktivasi berhasil. Pemilik harus sudah memegang STNK fisik, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di akun aplikasi harus sama persis dengan NIK yang tercantum di STNK.
Menurut Korlantas, sistem digital ini juga memudahkan petugas memverifikasi data kendaraan secara lebih akurat. Risiko dokumen fisik rusak atau hilang pun berkurang karena data tersimpan di perangkat pemilik.
STNK digital bukan satu-satunya layanan yang diperkenalkan dalam acara peluncuran tersebut. Korlantas merilis tiga inovasi lain yang menyasar layanan administrasi kendaraan dan penindakan pelanggaran.
Peluncuran STNK digital menandai langkah lanjutan Korlantas memindahkan dokumen berkendara ke format elektronik. Sebelumnya, SIM sudah lebih dulu hadir dalam bentuk digital melalui aplikasi yang sama.
Bagi pengendara di seluruh Indonesia, perubahan ini menghapus satu kekhawatiran lama: terkena tilang hanya karena STNK tertinggal di rumah. Namun layanan ini tetap menuntut pemilik kendaraan memiliki dokumen fisik sebagai basis data awal.