SULAWESI SELATAN — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal sepanjang Januari–September 2026. Nilai denda itu disertai dua pencabutan izin, enam pembekuan izin, dan satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar. Penegakan hukum ini berjalan bersamaan dengan penyempurnaan aturan harga saham dan short selling yang mulai berlaku akhir September.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan angka tersebut dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (5/10/2026). Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum diperkuat untuk menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Selain denda, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi lain sebagai bagian dari pemeriksaan kasus di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Berikut rinciannya:
Dari sisi kebijakan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyempurnakan aturan pasar modal untuk meningkatkan kualitas mekanisme pembentukan harga (price discovery) dan likuiditas, sekaligus menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari sebelumnya Rp 50 menjadi dapat mencapai Rp 1 per saham.
"Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyesuaian. Penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi dapat sampai ke Rp 1 per saham yang berlaku efektif sejak 28 September 2026," jelas Hasan.
Ketentuan mengenai papan pemantauan khusus juga disempurnakan dengan fokus pada kondisi fundamental perusahaan tercatat dan kualitas pembentukan harga. Perubahan ini menyasar emiten yang harga sahamnya lama tertahan di level bawah agar mekanisme pasar lebih mencerminkan kondisi riil perusahaan.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan pembiayaan transaksi short selling. Penerapan itu memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, serta efektivitas pengawasan. Bagi investor, kehadiran instrumen ini membuka opsi strategi baru, meski menuntut pemahaman risiko yang lebih tinggi dibanding transaksi biasa.
Bagi emiten, deretan sanksi sepanjang sembilan bulan pertama 2026 menjadi sinyal bahwa pelanggaran aturan keterbukaan dan tata kelola tidak lagi berujung pada teguran ringan. Bagi investor ritel, penghapusan batas harga Rp 50 membuka peluang masuk ke saham berharga rendah, tetapi juga memperbesar risiko likuiditas jika fundamental perusahaan tidak membaik. Kombinasi penegakan hukum dan penyempurnaan aturan ini menjadi ujian bagi OJK dan BEI dalam menjaga kepercayaan pasar di sisa tahun.