SUNGGUMINASA — Adhi Bintang menyatakan pihaknya sejak awal mendapat informasi bahwa surat dari Mahkamah Agung dikirim kepada Bupati Gowa melalui Kantor Pos Sungguminasa. Dari kantor pos itu, ia menerima salinan resi pengiriman berkas beserta foto penerimaan surat. Bukti tersebut, menurut dia, memuat nama penerima, alamat, dan dokumentasi saat surat diserahkan.
“Kami selaku kuasa hukum Bupati Gowa sejak awal menerima informasi bahwa surat dari Mahkamah Agung telah dikirimkan kepada Bupati Gowa melalui Kantor Pos Sungguminasa. Pihak Pos kemudian memberikan kepada kami bukti resi pengiriman berkas sekaligus bukti foto penerimaan surat tersebut,” ujar Adhi.
Alamat yang tercantum dalam bukti pengiriman, yakni Jalan Masjid Raya Nomor 25, Sungguminasa, disebut Adhi berkesesuaian dengan alamat PA Sungguminasa. Temuan itu yang membuat ia menilai polemik pengiriman surat belum tuntas meski PA sudah angkat bicara.
Adhi mengaku menghormati klarifikasi PA Sungguminasa. Namun, pernyataan bahwa pengadilan tidak pernah menerima surat tersebut dinilai belum menyentuh bukti pengiriman yang telah diperlihatkan kepadanya.
“Persoalan ini tidak bisa kemudian dianggap selesai hanya dengan menyatakan bahwa Pengadilan Agama tidak pernah menerima surat tersebut. Justru harus dicari tahu bagaimana surat itu dikirim, kepada siapa diserahkan dan apa yang terjadi setelah itu,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari identitas penerima, lokasi penyerahan surat, pencatatan alamat dalam sistem pengiriman, hingga keberadaan surat setelah dinyatakan diterima. Penelusuran itu, kata Adhi, harus mencakup seluruh rangkaian pengiriman, bukan hanya status akhir surat.
Adhi menolak persoalan ini dipandang semata sebagai kelalaian administratif. Surat yang dipersoalkan berkaitan dengan proses hukum di Mahkamah Agung yang menurut dia punya konsekuensi serius terhadap kedudukan dan hak hukum Bupati Gowa.
“Efek dari persoalan ini sangat fatal bagi klien kami. Ini bukan sekadar surat biasa yang terlambat atau salah alamat. Kalau benar terdapat surat dari Mahkamah Agung yang seharusnya sampai kepada Bupati Gowa tetapi kemudian tidak sampai kepada yang bersangkutan, maka tentu ada hak hukum klien kami yang berpotensi terdampak,” kata Adhi.
Ia menegaskan, bila pemeriksaan menemukan kelalaian dalam proses pengiriman, pihak yang bertanggung jawab harus menjelaskannya secara terbuka. Pertanggungjawaban itu, menurut dia, tidak cukup berhenti pada pengakuan atau permintaan maaf apabila kelalaian terbukti berdampak pada proses hukum kliennya.
Adhi menanggapi keterangan PT Pos Indonesia yang menyebut persoalan tersebut sebagai bentuk kelalaian. Ia menyayangkan kejadian itu dan menilai setiap kelalaian yang berpotensi memengaruhi proses hukum harus diperiksa serius.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kalau memang sebagaimana disampaikan PT Pos Indonesia bahwa ini merupakan kelalaian, maka kelalaian tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan karena akibatnya sangat serius. Tidak bisa kemudian dianggap sebagai kejadian biasa,” ujarnya.
Kuasa hukum Bupati Gowa tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif. Adhi menyatakan pihaknya akan meminta seluruh bukti terkait pengiriman surat diperiksa menyeluruh.
“Kami akan menempuh langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila berdasarkan pemeriksaan bukti dan fakta ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum serta menimbulkan kerugian bagi klien kami,” tegas Adhi.
Ia menambahkan, langkah itu ditempuh agar tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan. Termasuk soal siapa yang menerima surat, di mana penyerahan terjadi, dan mengapa alamat PA Sungguminasa tercatat dalam sistem pengiriman.