GOWA — Darmawansyah Muin memastikan percepatan program menjadi langkah pertama setelah ia ditetapkan sebagai Plt Bupati Gowa. Penetapan itu merujuk Surat Keputusan Mendagri Tito Karnavian pada 14 Oktober, Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Gowa Provinsi Sulawesi Selatan masa jabatan 2025-2030.
Ia menilai polemik selama beberapa bulan terakhir menghambat perekonomian daerah sekaligus menekan serapan anggaran di sejumlah OPD dan dinas. "Kita sekarang berada di pertumbuhan yang minus. Penyerapannya masih 19,5 persen, itu karena ada sedikit masalah," kata Darmawansyah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Angka serapan 19,5 persen itu menjadi dasar percepatan yang ia janjikan. Menurut Darmawansyah, program yang sudah direncanakan akan dipercepat karena Gowa kini menjadi salah satu daerah yang disorot secara nasional.
"Program yang sudah kami rencanakan ini akan kami segera percepat (benahi, karena memang pada proses sekarang ini Gowa menjadi salah satu bagian yang disorot oleh nasional," ujarnya.
Untuk mengembalikan roda pemerintahan ke posisi normal, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel ini berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Gowa dan Forkopimda. Ia optimistis kolaborasi tersebut membalik kondisi minus menjadi plus pada akhir tahun.
Hasil telaah terhadap sejumlah kepala dinas yang dicopot Husniah Talenrang tidak menemukan kesalahan atau pelanggaran. Karena itu, Darmawansyah memastikan para pejabat tersebut segera diaktifkan kembali.
"Insya Allah segera. Karena dengan pengaktifan, itu itulah kunci untuk kemudian menormalisasi semua kegiatan kepegawaian dan anggaran di Kabupaten Gowa," ucapnya menekankan.
Tujuh pejabat yang sebelumnya dicopot adalah Sekretaris Daerah Gowa Andy Azis Peter, Inspektur Gowa Syahrul Syahrir, Kepala Bappeda Sujjadan, Kepala BKPSDM Indra Said, Kepala BPKAD Mahmud, Kepala Satpol PP Umar Madjid, dan Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid.
Darmawansyah menegaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tetap berjalan meski tanpa bupati sebelumnya. Dokumen itu merupakan bagian dari janji kampanye dan komitmen kepada rakyat membangun Gowa.
"Itu tidak ada perubahan lagi, karena itu sudah bagian dari RPJMD kami. Walaupun masalahnya RPJMD masih bisa dikoreksi, tapi itu adalah kesepakatan kami dari awal dan menurut kami RPJMD itu adalah sesuatu yang sudah kami tawarkan ke masyarakat," paparnya.
Untuk anggaran 2027, ia memastikan seluruh program yang telah direncanakan tetap digelontorkan kepada masyarakat. Penyelesaian RPJMD selama lima tahun juga menjadi target yang ia pertahankan.
Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa menyusul surat tindak lanjut proses pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa. Proses itu telah diputus melalui mekanisme hukum di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, DPRD Gowa melaksanakan sidang hak angket terhadap Husniah dengan sejumlah perkara. Penetapan Darmawansyah sebagai Plt Bupati menjadi langkah lanjutan setelah keputusan MA tersebut.