Pemkot Makassar Sosialisasikan SLF ke 100 Peserta, Keselamatan Bangunan Gedung Jadi Prioritas

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:18:01 WIB
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Andi Zainal Abidin Takko menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan bangunan gedung dalam sosialisasi SLF.

MAKASSAR — Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan bangunan gedung perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, bangunan tidak hanya dituntut memiliki kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.

"Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku," tegas Zainal Abidin dalam kegiatan tersebut.

Peserta sosialisasi terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), unsur pemerintah setempat, penyedia jasa konsultansi, dan perwakilan media. Kegiatan ini menyasar pemahaman para pemangku kepentingan soal persyaratan administratif dan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Mengapa SLF Semakin Relevan bagi Makassar

Zainal Abidin menyebut pemenuhan persyaratan bangunan semakin relevan seiring perkembangan Kota Makassar. Kebutuhan terhadap bangunan untuk kegiatan usaha, pelayanan publik, serta aktivitas masyarakat terus meningkat.

"Melalui sosialisasi ini, pemerintah kota berupaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai persyaratan administratif dan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung," ujarnya.

Pemilik dan pengelola bangunan diharapkan memahami kewajiban yang harus dipenuhi sebelum bangunan digunakan sesuai ketentuan. Pemerintah kota menilai kepatuhan ini menentukan keandalan gedung dalam jangka panjang.

Beda PBG dan SLF yang Sering Dikelirukan

Kegiatan ini juga menyoroti keterkaitan SLF dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kedua instrumen memiliki fungsi berbeda, tetapi saling berkaitan dalam tata kelola penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.

PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan atau perubahan bangunan sesuai standar teknis. Sementara SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi untuk digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemahaman yang tepat mengenai kedua instrumen diharapkan membantu pemilik bangunan dan pelaku usaha menjalankan kewajiban secara tertib. Langkah ini sekaligus mengurangi kesalahpahaman dalam proses pemenuhan persyaratan bangunan.

Target: Kepatuhan Regulasi dan Layanan PBG-SLF Lebih Cepat

Panitia pelaksana menyebut sosialisasi ini bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan terhadap regulasi. Sasaran berikutnya adalah memperbaiki kualitas pelayanan pengurusan PBG dan SLF di Kota Makassar.

Kepastian prosedur dan standar pelayanan diharapkan mendukung efisiensi pengurusan. Manfaatnya berupa kejelasan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta peningkatan kepuasan terhadap layanan pemerintah.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap sosialisasi tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan peserta. Penerapan standar teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung menjadi target berikutnya, sejalan dengan visi Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: mediawarta.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top