MAKASSAR — Gelombang pengunduran diri ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Jumat. Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, meminta Kepala Disdik membicarakan persoalan ini baik-baik agar tidak menimbulkan riak negatif.
"Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan," tegas Andi Tenri.
Dua Gelombang Pengunduran Diri
Data yang dihimpun DPRD menyebutkan, pengunduran diri terjadi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, 128 kepala sekolah diminta mundur. Disusul 198 kepala sekolah pada tahap kedua. Total mencapai 326 orang dari 1.532 SMA dan SMK se-Sulsel.
Pemicu: Temuan BPK soal Dana BOS
Kebijakan ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel. Namun, Andi Tenri menegaskan temuan tersebut sudah selesai.
"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," ujarnya.
BPK sendiri merekomendasikan penyelesaian melalui mekanisme pengembalian kerugian, bukan pemecatan massal. Rekomendasi itu pun telah ditindaklanjuti oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.
Aturan Menteri: Tiga Opsi Pemberhentian Kepsek
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap ASN yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum jika bisa diselesaikan lewat perbaikan administrasi.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya," kata Iqbal.
Iqbal merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dalam aturan itu, dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan masuk kategori pelanggaran berat. Ada tiga opsi pemberhentian: meninggal dunia, pelanggaran berat, atau permintaan sendiri.
"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan," jelas Iqbal.
Apa Dampak Jika Mundur Atas Permintaan Sendiri?
Iqbal mengakui, jika kepala sekolah diberhentikan karena pelanggaran berat, akan ada catatan buruk di riwayat ASN. Sebaliknya, jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan. DPRD menilai pengunduran diri massal bukanlah solusi dan meminta Disdik segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur Sulsel.