MAKASSAR — Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, menyatakan geram atas dugaan pemaksaan pengunduran diri kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau menyuruh orang mengundurkan diri, itu penyalahgunaan wewenang kekuasaan. Ini perlu investigasi. Apa maksud dan tujuannya?” tegas Andi Tenri Indah dalam pernyataannya, Selasa (2/6/2026).
Logika di Balik Pengunduran Diri Serentak
Politisi Partai Gerindra ini mempertanyakan logika di balik dugaan pengunduran diri yang disebut terjadi secara serentak. Menurutnya, kondisi itu menimbulkan kecurigaan adanya tekanan sistematis terhadap para kepala sekolah.
“Apakah secara logika kalau itu murni kemauan sendiri? Kenapa ini bisa serentak? Apa maksud dan tujuannya?” ujarnya.
Andi Tenri Indah menekankan, jika ditemukan unsur abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan, DPRD tidak akan tinggal diam. Ia memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti secara serius.
Komisi E Siapkan RDP dengan Dinas Pendidikan
Komisi E DPRD Sulsel dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil untuk menggali informasi secara rinci terkait isu pemaksaan pengunduran diri kepala sekolah.
“Kalau memang ada abuse of power, tentu ini harus dibuka secara terang. Kami akan memanggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan secara rinci dan detail terkait persoalan ini,” tutup Andi Tenri Indah.
Respons Publik dan Tindak Lanjut
Isu ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan, mengingat posisi kepala sekolah sebagai pejabat penting di satuan pendidikan. Dugaan pemaksaan mundur secara serentak dinilai mengancam independensi dan profesionalisme tenaga pendidik.
DPRD Sulsel berjanji akan membuka hasil investigasi kepada publik setelah RDP digelar. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap motif di balik dugaan tekanan tersebut serta mencegah praktik serupa di masa mendatang.