MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka di TPA Antang Tamangapa. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 yang diteken Munafri Arifuddin.
Instruksi ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1262 Tahun 2026 serta Surat Menteri bernomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026. Keduanya memuat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah sistem terbuka di TPA Tamangapa.
Empat Kategori Sampah yang Wajib Dipisahkan Warga
Pemkot Makassar mewajibkan pemilahan sampah dilakukan sejak dari sumber. Rumah tangga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha, hingga fasilitas publik harus memisahkan sampah berdasarkan empat kategori utama.
- Organik — sampah mudah terurai seperti sisa makanan dan serasah.
- Anorganik — sampah berbahan nonhayati, produk sintetis, atau hasil olahan tambang yang sulit terurai.
- Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) — produk rumah tangga mengandung bahan beracun, kemasan bekas B3, dan barang elektronik rusak.
- Residu — sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kembali atau didaur ulang, sehingga harus diproses di TPA.
Larangan Sampah Campur dan Teknologi Pengolahan Organik
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan TPA Antang Tamangapa tidak lagi menerima sampah campur. "Kebijakan pelarangan dan penghentian TPA Antang Tamangapa menerima sampah campur itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan kebijakan berlaku per 1 Agustus 2026," ujarnya di Makassar, Selasa.
Sampah organik dari sumber tidak boleh langsung dibuang ke TPA. Pemkot mendorong pengolahan melalui berbagai metode ramah lingkungan, antara lain komposting, pemanfaatan maggot Black Soldier Fly (BSF), Eco Enzyme, maupun teknologi pengolahan lainnya.
Perubahan Sistem Butuh Keterlibatan Semua Pihak
Munafri menekankan perubahan sistem pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Seluruh elemen masyarakat diminta andil dalam pemilahan sejak dari sumber.
"Masyarakat andil memisahkan sampah berdasarkan empat kategori utama, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu," jelasnya dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan ini juga ditegaskan melalui SE Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa dan pengelolaan sampah dari sumber yang ramah lingkungan.