Pencarian

Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK Hingga 2041, Pemerintah Masih Kaji Ulang

Rabu, 12 Agustus 2026 • 10:44:01 WIB
Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK Hingga 2041, Pemerintah Masih Kaji Ulang
PT Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan IUPK hingga 2041 dan pemerintah masih melakukan peninjauan mendalam.

SULAWESI SELATAN — Kepastian kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua, kini berada di meja Kementerian ESDM. Perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat itu telah menyerahkan berkas permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Juni 2026, namun pemerintah masih melakukan peninjauan mendalam sebelum memberikan keputusan final.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan bahwa proses review tengah berjalan. "Iya masih, masih review," ujarnya singkat saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).

Regulasi Memberi Ruang, Pemerintah Minta Bukti

Meski proses evaluasi belum rampung, Tri Winarno menegaskan bahwa aturan main soal perpanjangan izin tambang sebenarnya sudah jelas. Dalam regulasi yang berlaku, perusahaan yang telah memenuhi kewajiban hilirisasi dan mengintegrasikan kegiatan usahanya berhak mendapatkan perpanjangan izin hingga cadangan sumber dayanya habis.

"Kalau yang sesuai dengan regulasi, kalau dia sudah melakukan hilirisasi, terintegrasi, maka dia dapat diperpanjang sampai dengan cadangan habis. Itu regulasi clear itu," kata Tri Winarno.

Pernyataan ini menjadi sinyal positif bagi Freeport. Sebab, perusahaan telah membangun smelter (pabrik pemurnian) di Manyar, Gresik, Jawa Timur, yang merupakan bagian dari komitmen hilirisasi yang diwajibkan pemerintah. Smelter tersebut memproses konsentrat tembaga dari Grasberg menjadi katoda tembaga bernilai tambah tinggi.

Skema Kepemilikan Saham Berubah di 2042

Langkah Freeport memperpanjang izin ini bukan tanpa konsekuensi. Berdasarkan laporan kinerja induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan (FCX), yang dikutip Kamis (6/8/2026), terdapat skema perubahan struktur kepemilikan yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia.

Melalui kesepakatan yang ditandatangani pada Februari 2026 tersebut, FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041. Namun, begitu memasuki 2042, porsi kepemilikan FCX otomatis turun menjadi sekitar 37%. Penurunan ini menjadi bagian dari negosiasi jangka panjang antara perusahaan dan negara.

Manajemen FCX juga menegaskan bahwa struktur tata kelola perusahaan, mekanisme operasional, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham dan IUPK yang telah berlaku akan tetap dipertahankan selama masa operasi berdasarkan umur sumber daya tambang.

Apa Artinya Bagi Ekonomi Nasional?

Perpanjangan izin ini bukan sekadar urusan administrasi. Grasberg adalah salah satu tambang dengan cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia, dan menjadi penyumbang signifikan bagi penerimaan negara melalui pajak, royalti, dan dividen.

PTFI juga menyerap ribuan tenaga kerja lokal dan menjadi penggerak utama perekonomian di Papua. Kepastian izin hingga cadangan habis akan memberikan stabilitas investasi jangka panjang, sekaligus menjaga rantai pasok tembaga domestik untuk kebutuhan industri dalam negeri.

Kendati demikian, pemerintah tetap berhati-hati. Proses review yang berjalan menunjukkan bahwa perpanjangan izin tidak otomatis diberikan, melainkan harus melalui evaluasi ketat terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan. Saat ini, FCX dan PTFI masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks