MAKASSAR — Rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan PDPB dan persiapan pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III digelar di Ruang Sidang Mutmainnah, Kantor Bawaslu Sulsel. Jajaran Bawaslu kabupaten dan kota mengikuti rapat secara daring.
Saiful Jihad menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih bukan formalitas. Temuan anomali, seperti warga yang masih berstatus aktif di Disdukcapil padahal sudah meninggal, atau data pemilih yang tercatat pindah memilih di KPU, harus diverifikasi secara faktual.
"Pengawasan PDPB ini bukan formalitas belaka. Ketika ada temuan data pemilih anomali, misalnya statusnya di Disdukcapil masih aktif padahal sudah meninggal, atau data di KPU tercatat pindah memilih, itu harus diverifikasi secara faktual. Jangan hanya dicatat di atas kertas," tegas Saiful Jihad dalam arahannya.
Saiful menyoroti temuan pada periode triwulan sebelumnya. Sejumlah daerah melaporkan data pemilih baru maupun pemilih meninggal dunia bernilai nol dalam kurun waktu tiga bulan.
Menurutnya, laporan itu tidak logis dan menunjukkan kurangnya koordinasi serta penelusuran di lapangan. Bawaslu meminta KPU membuka transparansi data Sidalih dan turun langsung melakukan coklit.
"Dalam rentang waktu tiga bulan di satu kabupaten/kota tidak ada warga yang meninggal atau pemilih baru? Hal-hal seperti inilah yang kami kritisi agar KPU membuka transparansi data Sidalih dan turun langsung melakukan Coktas," ujarnya.
Pengawasan PDPB merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Bawaslu Sulsel mendorong jajaran kabupaten dan kota lebih proaktif berkoordinasi dengan KPU setempat agar sinkronisasi data dari KPU RI dan Disdukcapil terpantau transparan.
Selain Disdukcapil, pengawas pemilu di daerah diminta rutin menyisir data ke desa dan kelurahan, sekolah-sekolah, hingga instansi TNI/Polri terkait alih status kependudukan. Bawaslu juga mendorong lahirnya skema pelaporan yang lebih mudah bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan untuk melaporkan anggota keluarga yang meninggal dunia maupun pindah domisili.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III diproyeksikan berlangsung pada akhir September 2026. Saiful mengingatkan jajarannya merapikan seluruh temuan uji petik dan menuangkannya ke dalam saran perbaikan resmi kepada KPU sebelum pleno digelar.
Langkah itu dinilai penting agar KPU memiliki cukup waktu melakukan verifikasi ulang. Setiap saran perbaikan yang dilayangkan harus disertai dokumen pendukung yang sah secara yuridis.
"Setiap masukan dan saran perbaikan yang kita layangkan harus disertai dengan dokumen pendukung yang sah secara yuridis. Surat keterangan meninggal dunia dari pihak desa atau kelurahan, misalnya, itu sudah sangat cukup menjadi dasar perbaikan data," jelas Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat itu.
Saiful menekankan keseriusan mengawal akurasi data pemilih berkelanjutan menentukan kualitas daftar pemilih pada pemilu maupun pilkada mendatang. Validasi data dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih rakyat.
"Ikhtiar kita memvalidasi data pemilih ini adalah bagian dari upaya menjaga hak pilih rakyat. Saya berharap seluruh jajaran pengawas tetap konsisten dan memastikan setiap jejak kerja pengawasan tercatat serta terpublikasi dengan baik kepada publik," pungkas Saiful Jihad.