SULAWESI SELATAN — Apple dihukum membayar tambahan 184 juta dolar AS (setara Rp 3 triliun) sebagai bunga atas ganti rugi pelanggaran paten fitur pulse oximeter pada Apple Watch milik Masimo. Putusan ini melengkapi vonis 634 juta dolar AS yang dijatuhkan hampir setahun lalu, memperpanjang babak sengketa hukum keduanya di pengadilan federal Amerika Serikat.
Hakim Distrik Federal James V. Selna menolak argumen Apple yang menyebut pemberian bunga akan menjadi keuntungan tak wajar bagi Masimo. Selna mengutip panduan Mahkamah Agung AS bahwa bunga yang dihitung sejak pembayaran royalti seharusnya diterima hanya berfungsi memulihkan posisi pemilik paten.
Apple sempat berupaya menekan angka bunga. Perusahaan asal Cupertino itu meminta bunga dihitung setara biaya pinjaman Masimo sendiri, bukan 7 persen seperti yang diajukan Masimo. Hakim mengabulkan permintaan itu, tetapi sistem bunga majemuk tahunan tetap menambah total kewajiban hingga 184 juta dolar AS.
Konflik keduanya berjalan di dua jalur hukum. Jalur pertama adalah putusan International Trade Commission (ITC) pada 2023 yang memaksa Apple menarik fitur pengukuran oksigen darah dari dua model Apple Watch agar perangkat tetap boleh dijual di Amerika Serikat.
Apple kemudian mendesain ulang cara kerja fitur tersebut agar bisa kembali masuk ke pasar AS. Jalur kedua adalah gugatan perdata Masimo yang menuntut ganti rugi atas penggunaan pendekatan terpaten untuk mengukur saturasi oksigen secara hemat daya.
Pengadilan memutuskan Apple terbukti melanggar paten tersebut dan memerintahkan pembayaran ganti rugi yang nilainya setara dengan royalti yang seharusnya disetorkan ke Masimo. Vonis awal senilai 634 juta dolar AS dijatuhkan hampir setahun sebelum putusan bunga terbaru ini.
Sengketa ini menyentuh langsung lini produk wearable Apple, salah satu kategori dengan margin tinggi bagi perusahaan. Fitur pemantauan kesehatan seperti pulse oximeter menjadi nilai jual utama Apple Watch di segmen smartwatch premium.
Kewajiban tambahan 184 juta dolar AS relatif kecil dibanding pendapatan Apple yang menembus ratusan miliar dolar per tahun. Namun tekanan hukum dari Masimo berpotensi memengaruhi arah inovasi fitur kesehatan pada generasi Apple Watch berikutnya.
Masimo sendiri merupakan perusahaan teknologi kesehatan yang fokus pada pemantauan pasien dan oksimetri. Gugatan terhadap Apple menjadi salah satu upaya perusahaan memperkuat posisi patennya di pasar perangkat konsumen.
Putusan bunga ini menutup satu babak sengketa, tetapi tidak menutup kemungkinan langkah hukum lanjutan. Apple masih memiliki opsi mengajukan banding atas putusan pengadilan distrik ke tingkat yang lebih tinggi.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa paten antara raksasa teknologi dan perusahaan pemegang paten di sektor kesehatan digital. Bagi pelaku industri wearable di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa fitur kesehatan berbasis sensor memiliki risiko hukum tersendiri saat masuk pasar global.