SIDRAP — Sekretaris Dinas Bina Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (Biciptapera) Sidrap, Hj. Ema Amaliah, menyusun ALAKO SAR sebagai bagian dari Rancangan Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III Tahun 2026. Sistem ini menjawab keluhan soal pemantauan proses yang belum berjalan secara waktu nyata.
Selama ini masyarakat kesulitan mengetahui posisi permohonan PBG mereka. Aparatur juga menghadapi kendala mengoordinasikan pekerjaan antarunit karena alur pelayanan belum terpusat dalam satu platform.
Permohonan PBG di Sidrap naik lebih dari dua kali lipat dalam empat tahun. Data yang dipaparkan Ema menunjukkan angka 185 permohonan pada 2022, lalu melonjak menjadi 400 permohonan pada 2026.
"Peningkatan tersebut membutuhkan dukungan sistem pelayanan yang lebih terstruktur," terang Ema, Jumat (9/10/2026).
Kenaikan itu tidak diimbangi kapasitas pengawasan manual. Petugas kesulitan melacak permohonan mana yang masih diproses dan mana yang sudah selesai.
ALAKO SAR dibangun dengan empat instrumen yang saling melengkapi. Masing-masing menyasar tahap berbeda dalam alur pelayanan PBG.
Fitur notifikasi WhatsApp jadi pembeda dari sistem sebelumnya. Pemohon tidak perlu lagi mendatangi kantor hanya untuk menanyakan perkembangan berkas.
Implementasi ALAKO SAR berjalan bertahap. Tahap awal mencakup pembentukan tim kerja, penyempurnaan SOP digital, pengembangan dashboard, fitur pelacakan, notifikasi, dan sosialisasi.
Tahap berikutnya fokus pada optimalisasi sistem dan integrasi data. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia masuk dalam agenda pengembangan.
Dalam jangka panjang, ALAKO SAR direncanakan terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pengembangan Buku Digital PBG juga masuk rencana lanjutan.
Pelaksanaan inovasi ini melibatkan Dinas BICIPTAPERA, Bidang Cipta Karya, administrator SIMBG, DPMPTSP, Diskominfo, dan Inspektorat. Konsultan atau tim profesi ahli serta asosiasi profesi turut dilibatkan.
Masyarakat sebagai pemohon layanan menjadi pengguna utama yang menentukan apakah sistem ini benar-benar mempermudah proses. Evaluasi berkala diperlukan agar pengembangannya tetap sesuai kebutuhan warga Sidrap.
Melalui ALAKO SAR, Pemkab Sidrap menargetkan pelayanan PBG yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel. Kemudahan memperoleh informasi menjadi manfaat utama yang dituju.