Damkar Makassar Bantu Lepas Cincin Tersangkut di Jari Anak 4 Tahun, Proses 14 Menit

Penulis: Fauzan Arifin  •  Jumat, 06 November 2026 | 15:46:31 WIB
Petugas Damkarmat Makassar melepas cincin yang tersangkut di jari anak berinisial DA (4 tahun) di Posko Timur Ruko Mirah 2, Jalan Pengayoman.

MAKASSAR — Kepala Dinas Damkarmat Makassar Fadli Wellang menyebut anak berinisial DA itu ditangani di Posko Timur Ruko Mirah 2, Jalan Pengayoman, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang. Petugas mulai melepas cincin pukul 11.20 Wita dan tuntas pukul 11.34 Wita.

“Proses pelepasan cincin dimulai pukul 11.20 Wita dan selesai pada pukul 11.34 Wita,” kata Fadli dalam keterangannya.

Diduga Tersangkut Saat Anak Bermain Tanpa Pengawasan

Menurut Fadli, cincin itu diduga tersangkut setelah DA bermain-main dengan benda tersebut tanpa pengawasan orang tua. Kondisi jari anak belum dijelaskan lebih rinci dalam laporan.

Permintaan bantuan disampaikan Nyoman Sumarsi, orang tua korban, yang berdomisili di Kompleks Resident Antang, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala. Laporan diterima petugas pukul 11.18 Wita, atau dua menit sebelum proses pelepasan dimulai.

Bukan Kali Pertama: Damkar Juga Tangani Penyelamatan Non-Kebakaran

Fadli menyatakan penanganan cincin tersangkut merupakan bagian dari pelayanan Damkarmat Makassar kepada masyarakat dalam kondisi darurat. Petugas tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga memberikan bantuan penyelamatan, termasuk melepaskan benda yang tersangkut di tubuh.

Kasus cincin tersangkut di jari anak tergolong rutin ditangani tim pemadam kebakaran di sejumlah kota. Benda logam yang membelit jari terlalu lama berisiko menghambat aliran darah jika tidak segera dilepas.

Warga yang mengalami kondisi serupa diminta tidak memaksa mencabut cincin sendiri. Cara yang aman adalah menghubungi layanan darurat setempat agar penanganan dilakukan petugas dengan peralatan khusus.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: spiritkita.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top