LUWU — Basaruddin menilai perbedaan dokumen yang menjadi dasar klaim kedua pihak membutuhkan pengujian objektif. Tanpa itu, persoalan kepemilikan lahan dan kompensasi berpotensi terus berlarut.
Mediasi di Lounge Kantor Bupati Luwu pada Rabu (4/11/2026) merupakan tindak lanjut rekomendasi RDPU Komisi III DPR RI pada 7 Oktober 2026. Forum itu mempertemukan pemerintah daerah, PT Masmindo Dwi Area (MDA), dan perwakilan Anak Adat Rante Balla (AARB).
Dua Set Dokumen, Satu Objek yang Diperdebatkan
Pokok sengketa terletak pada dasar pendataan yang dipakai masing-masing pihak. AARB merujuk dokumen tahun 1995/1996, sementara MDA menggunakan data tahun 2021/2022 dalam proses pendataan dan kompensasi.
Basaruddin menyebut penyandingan data bisa menjadi langkah awal untuk mengetahui apakah ada objek lahan yang sama dalam dokumen berbeda. Menurut dia, data lama belum tentu terpisah dari data baru.
"Data kita sandingkan. Bisa jadi data 1995 sudah masuk ke data 2021," ujarnya.
Pemda Sudah Fasilitasi Mediasi, Pengadilan Jadi Opsi Terakhir
Basaruddin menegaskan pemerintah daerah telah memfasilitasi mediasi. Jika perbedaan klaim tetap tidak dapat diselesaikan, pihak yang merasa memiliki hak atas lahan dapat mengajukan penyelesaian melalui pengadilan.
Ia berharap penyelesaian sengketa dilakukan lewat mekanisme yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Pernyataan itu disampaikan di hadapan peserta mediasi yang terdiri dari perwakilan pemerintah kabupaten dan perusahaan.
Pokja Investasi Akui Dokumen AARB Belum Lengkap
Ketua Pokja Percepatan Investasi Luwu Sopyan Tamrin mengakui ada perbedaan data antara AARB dan MDA. Pendataan serta kompensasi lahan MDA, kata dia, melibatkan perangkat desa, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah daerah dalam verifikasi dokumen dan penguasaan lahan.
Pokja telah menerima dokumen pendukung dari MDA. Dokumen yang menjadi dasar klaim AARB belum diterima secara lengkap, sehingga pemeriksaan belum bisa dilakukan menyeluruh.
Perwakilan AARB membantah pihaknya pasif. Mereka menyatakan telah beberapa kali menyerahkan dokumen kepada pemerintah daerah dan pihak terkait, termasuk dalam pertemuan bersama Satgas Investasi pada 7 Oktober 2025.
Keterbukaan Dokumen Jadi Ujian Berikutnya
Selisih versi soal kelengkapan dokumen menambah pekerjaan rumah mediasi. Pemerintah kabupaten perlu memastikan seluruh berkas kedua pihak terhimpun sebelum penyandingan data bisa dijalankan.
Bagi warga Rante Balla, kepastian atas lahan yang mereka klaim bergantung pada hasil pengujian dokumen. Bila forum mediasi kembali menemui jalan buntu, pengadilan menjadi jalur yang disiapkan DPRD Luwu.