Pencarian

Korlantas Polri Pastikan Pengendara Motor Listrik Cukup Pakai SIM C, Tak Ada Golongan Khusus

Minggu, 14 Juni 2026 • 04:38:01 WIB
Korlantas Polri Pastikan Pengendara Motor Listrik Cukup Pakai SIM C, Tak Ada Golongan Khusus
Korlantas Polri pastikan pengendara motor listrik cukup menggunakan SIM C tanpa golongan khusus.

SULAWESI SELATAN — Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri angkat bicara di tengah kebingungan masyarakat soal legalitas berkendara motor listrik. Brigjen Pol Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, menegaskan aturan kompetensi mengemudi kendaraan listrik sudah memiliki payung hukum yang jelas.

"Aturannya sudah jelas. Tidak ada SIM khusus untuk kendaraan listrik," ujar Wibowo kepada Kompas.com di Jakarta, belum lama ini.

Dasar Hukum dan Konversi Daya Motor Listrik ke CC

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 3 ayat 2 beleid tersebut, SIM C berlaku untuk kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang digerakkan oleh listrik.

Lalu bagaimana dengan motor listrik yang tidak memiliki kapasitas silinder? Korlantas mengacu pada konversi daya yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020, batasan daya motor listrik yang boleh beroperasi di Indonesia adalah 2 kW, 3 kW, dan 4 kW.

Wibowo menjelaskan, angka tersebut disetarakan dengan kubikasi mesin motor konvensional. "2 kW sama dengan 110 cc, 3 kW sama dengan 110 sampai dengan 150 cc, dan 4 kW sama dengan 150 cc sampai 200 cc," katanya.

SIM C untuk Motor Listrik, SIM A untuk Mobil Listrik

Dengan klasifikasi itu, seluruh motor listrik yang beredar di pasar Indonesia saat ini masih berada di bawah batas maksimal 250 cc. Artinya, pengendaranya cukup mengantongi SIM C biasa.

Jika nantinya ada motor listrik dengan daya setara mesin 250 cc hingga 500 cc, pemiliknya wajib memiliki SIM C1. Aturan serupa berlaku untuk mobil listrik yang tetap menggunakan SIM A, sama seperti mobil bermesin konvensional.

"Tidak ada pengklasifikasian khusus untuk pengguna kendaraan listrik," tegas Wibowo.

Esensi SIM: Kompetensi dan Keselamatan, Bukan Jenis Penggerak

Korlantas Polri menekankan bahwa esensi kepemilikan SIM adalah kompetensi dan keselamatan berkendara di jalan raya. Jenis penggerak kendaraan, apakah listrik atau bahan bakar minyak, tidak mengubah standar tersebut.

Dengan kepastian ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir harus mengurus kartu kompetensi baru. Mereka yang sudah memiliki SIM C atau SIM A bisa langsung menggunakan kendaraan listriknya secara legal.

Bagikan
Sumber: otomotif.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks