MAKASSAR — Gelombang pengunduran diri massal kepala sekolah mencuat di Sulawesi Selatan. Data yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel menyebutkan, sebanyak 326 kepala SMA dan SMK di provinsi itu berencana mundur setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akar Masalah: Temuan BPK Soal Dana BOS
Rencana mundur ini diduga kuat dipicu oleh hasil pemeriksaan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dari total 1.532 SMA dan SMK se-Sulsel, temuan tersebut menyasar sejumlah sekolah. Pada tahap pertama, 128 kepala sekolah diminta mundur, disusul 198 orang pada tahap kedua.
Menurut informasi yang dihimpun, BPK sejatinya telah merekomendasikan penyelesaian melalui mekanisme pengembalian kerugian negara. Rekomendasi itu pun disebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.
DPR Minta Proses Hukum Jangan Ganggu Pendidikan
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa temuan BPK harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, ia meminta agar proses pembinaan dan penegakan akuntabilitas dilakukan secara adil.
"Kami memandang, bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional," kata Lalu kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Ia menambahkan, "Temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." Lebih lanjut, Lalu mendorong pemerintah daerah, Kemendikdasmen, dan aparat pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana BOS. Tujuannya, mengidentifikasi akar masalah yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mundur.
DPRD Sulsel Minta Proses Mundur Dihentikan
Di tingkat provinsi, Komisi E DPRD Sulsel angkat bicara. Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel menyelesaikan polemik ini dengan baik. Ia meminta penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah segera dihentikan.
"Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur," ujar Andi Tenri Indah.
Andi Tenri menilai, karena temuan BPK sudah diakui Kepala Dinas Pendidikan dan kerugian sudah dikembalikan, persoalan tersebut seharusnya dianggap selesai. "Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," tegasnya.
Kekhawatiran Gangguan PPDB 2026/2027
Polemik ini muncul di saat krusial, menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027. Kekosongan jabatan kepala sekolah di ratusan sekolah dikhawatirkan dapat mengganggu proses administrasi dan mutu layanan pendidikan. Komisi X DPR RI pun berharap ada penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah ke depannya, agar kepala sekolah dapat fokus pada peningkatan mutu pendidikan tanpa dibayangi persoalan hukum administratif.