Pencarian

Kantongi IUP Saja Tak Cukup, Tambang Wajib Lolos Evaluasi RKAB Sesuai UU Minerba

Rabu, 17 Juni 2026 • 00:47:02 WIB
Kantongi IUP Saja Tak Cukup, Tambang Wajib Lolos Evaluasi RKAB Sesuai UU Minerba
Ditjen Minerba pastikan RKAB disetujui sebagai syarat operasional tambang sesuai UU Minerba.

SULAWESI SELATAN — Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menjadi pintu gerbang terakhir yang memastikan setiap perusahaan tambang benar-benar siap secara teknis dan finansial. RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan operasional yang harus disetujui negara. Tanpa pengesahan RKAB, lahan tambang seluas apapun tak boleh menyentuh alat berat.

RKAB Jadi Gerbang Kritis Sebelum Produksi

Aturan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal-pasalnya, pemegang IUP yang tak menyusun dan mendapatkan persetujuan RKAB dianggap belum memenuhi kewajiban perizinan. Konsekuensinya, aktivitas penambangan bisa dihentikan paksa oleh inspektur tambang.

“Evaluasi RKAB mencakup aspek teknis, lingkungan, hingga keuangan perusahaan. Ini untuk memastikan operasi tambang berjalan aman, efisien, dan tidak merugikan negara,” demikian pernyataan resmi Direktorat Jenderal Minerba yang dikutip dari laman Dunia Energi, Selasa (16/6).

BUMN Tambang Kena Imbas Langsung

Perusahaan pelat merah seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjadi yang paling terpantau. Keduanya mengelola puluhan konsesi tambang batu bara dan mineral di Sumatera, Kalimantan, hingga Maluku. Jika RKAB tidak disetujui tepat waktu, target produksi tahunan yang sudah dianggarkan bisa buyar.

Pada tahun lalu, proses evaluasi RKAB sempat molor di beberapa perusahaan, menyebabkan keterlambatan operasi hingga kuartal pertama. Akibatnya, setoran royalti dan pajak ke kas negara ikut tertahan. Kini, Kementerian ESDM berjanji mempercepat proses verifikasi tanpa mengorbankan kualitas penilaian.

Kepatuhan Berjenjang dari IUP ke Produksi

Mekanisme ini menunjukkan bahwa izin tambang bukanlah tiket sekali jadi. Setiap tahun, perusahaan wajib mengajukan RKAB baru yang mencerminkan kondisi lapangan terkini. Jika ditemukan pelanggaran di tahun sebelumnya, evaluasi tahun berikutnya akan diperketat atau bahkan ditolak.

Bagi investor dan mitra bisnis, kepastian RKAB menjadi indikator utama kesehatan operasional perusahaan tambang. Tanpa persetujuan ini, rencana ekspansi, pembelian alat berat, hingga kontrak jual beli batu bara bisa terkatung-katung. Pemerintah menegaskan bahwa kepentingan penerimaan negara dan kelestarian lingkungan tidak bisa dikorbankan demi kecepatan bisnis.

Penegasan ini sekaligus mengingatkan bahwa kepemilikan IUP hanyalah langkah awal. Jalan menuju produksi masih panjang dan penuh verifikasi. Bagi BUMN tambang, tahun ini menjadi ujian kepatuhan yang tak bisa dianggap enteng.

Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks