BONE — Wakil Bupati Bone H Andi Akmal Pasluddin menyatakan bahwa langkah ini merupakan keputusan strategis yang diputuskan dalam Rapat Finalisasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel. Ia memastikan bahwa kebijakan ini menjadi fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan memberikan kepastian ekonomi bagi para petani.
Angka Alih Fungsi Lahan di Bone: 2.421 Hektare per Tahun
Data dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone mencatat bahwa total alih fungsi lahan sawah di Bone mencapai 17.321,959 hektare dari total 105.154,835 hektare lahan sawah. Laju alih fungsi ini sekitar 2.421,795 hektare per tahun, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas BMCKTR Kabupaten Bone H Askar membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan lahan seluas 103.515,78 hektare sebagai LP2B. Angka tersebut setara dengan 87,5 persen dari luas lahan baku sawah dan melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dasar Hukum dan Komitmen Daerah
"Pemkab Bone sudah berkomitmen melindungi dan mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009," ujar H Askar saat dikonfirmasi. Kebijakan ini memastikan lahan produktif tidak beralih fungsi untuk perumahan, industri, atau infrastruktur yang tidak terkendali.
Wakil Bupati Bone menambahkan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk membentengi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi. "Hal ini menjadi fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan memberikan kepastian ekonomi bagi para petani di Kabupaten Bone," kata Andi Akmal Pasluddin.
Dampak bagi Petani dan Ketahanan Pangan
Dengan ditetapkannya LP2B seluas 103.515,78 hektare, petani di Bone mendapatkan kepastian hukum bahwa lahan garapan mereka tidak akan dialihfungsikan. Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Bone merupakan salah satu lumbung pangan utama di Sulawesi Selatan. Dengan total lahan baku sawah lebih dari 105 ribu hektare, penetapan LP2B sebesar 87,5 persen memastikan bahwa mayoritas lahan produktif tetap terjaga untuk produksi pangan jangka panjang.