SULAWESI SELATAN — Ferry menyampaikan sikap tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, Kementerian Koperasi tidak hanya membina KDMP, melainkan juga ribuan koperasi yang telah eksis di berbagai sektor, mulai dari produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan. Koperasi-koperasi inilah yang dinilai memiliki pengalaman dan skala usaha lebih besar untuk masuk ke sektor tambang.
Alasan Koperasi Existing Lebih Siap
Menkop menegaskan bahwa koperasi yang bergerak di sektor riil selama bertahun-tahun memiliki pemahaman lebih mendalam tentang rantai pasok, manajemen risiko, dan kebutuhan modal. “Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan,” ujarnya.
“Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa kelurahan Merah Putih,” tegas Ferry dalam kesempatan yang sama. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah akan melakukan seleksi ketat terhadap koperasi yang berminat mengelola tambang.
Kriteria Kapasitas yang Dimaksud
Meski belum merinci secara detail, pernyataan Menkop mengindikasikan beberapa syarat utama. Pertama, koperasi harus memiliki rekam jejak usaha di sektor produksi atau industri, bukan sekadar simpan pinjam. Kedua, skala usaha dan aset yang memadai untuk menjamin kelangsungan operasi tambang yang padat modal. Ketiga, pengalaman dalam mengelola rantai distribusi dan logistik, yang menjadi tantangan utama di sektor pertambangan.
Koperasi yang memenuhi kriteria ini, lanjut Ferry, justru lebih membutuhkan dukungan regulasi untuk memperluas lini bisnisnya. Dengan begitu, peluang mengelola tambang tidak jatuh ke tangan koperasi yang baru terbentuk dan belum teruji.
Dampak bagi Pelaku Bisnis dan Investor
Bagi pelaku bisnis dan investor di sektor tambang, pernyataan ini memberikan kepastian awal bahwa pemerintah tidak akan membuka keran izin secara massal ke koperasi-koperasi baru yang belum siap. Langkah ini dinilai positif untuk menjaga iklim investasi dan profesionalisme pengelolaan sumber daya alam.
Di sisi lain, koperasi existing yang bergerak di sektor agribisnis, logistik, atau manufaktur kini memiliki peluang untuk melakukan diversifikasi usaha ke sektor energi dan pertambangan. Namun, mereka tetap harus bersaing dengan perusahaan swasta dan BUMN yang sudah mapan.
Kebijakan ini masih menunggu aturan teknis lebih lanjut dari Kementerian ESDM dan Kementerian Koperasi. Investor dan pelaku usaha disarankan mencermati perkembangan regulasi, terutama terkait skema kemitraan dan persyaratan modal minimum bagi koperasi.