SULAWESI SELATAN — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menghentikan paksa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan produksi terbatas tersebut. Operasi digelar setelah laporan warga tentang aktivitas ilegal yang terus berlangsung.
Dua Tersangka Ditahan, Ancaman 10 Tahun Penjara
Dari lima orang yang ditangkap, dua ditetapkan sebagai tersangka: MAS, operator ekskavator, dan SH, penanggung jawab kegiatan. Mereka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
Tiga lainnya—APM (helper), RL (pengawas), dan NM (penyedia logistik)—masih berstatus saksi. "Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).
Modus Operasi: Ekskavator Mengeruk di Tengah Hutan
Saat tim gabungan tiba di lokasi, aktivitas penambangan masih berjalan. Sebuah ekskavator terlihat mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja beraktivitas di sekitarnya. "Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung," kata Dwi.
Barang bukti satu unit ekskavator langsung diamankan dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan.
Fungsi Ekologis Jadi Prioritas
Dwi menegaskan penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan berulang. "Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama," pungkasnya.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Penyidikan kasus ini masih berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.