SULAWESI SELATAN — Bank Indonesia memangkas plafon pembelian valuta asing tanpa kegiatan ekonomi menjadi US$ 10.000 per orang per bulan, turun bertahap dari sebelumnya US$ 100.000. Kebijakan ini ditempuh untuk menekan permintaan dolar AS spekulatif yang melonjak setiap kali rupiah tertekan.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, menyatakan pemangkasan plafon dilakukan secara bertahap. Penurunan dimulai dari US$ 100.000, lalu US$ 50.000, US$ 25.000, dan kini US$ 10.000 per orang per bulan.
Menurut Erwin, pola pembelian dolar AS tanpa underlying selalu meningkat ketika nilai tukar rupiah melemah. Kondisi itu yang mendorong BI memperketat sisi permintaan valas.
BI Tegaskan Tak Melarang Pembelian Valas
Erwin menegaskan kebijakan ini bukan larangan. BI hanya membatasi pembelian valas yang tidak disertai aktivitas ekonomi riil.
"Jadi, BI tidak pernah melarang pembelian valas. BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kita batasi," ujar Erwin dalam Taklimat Media di Kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Pemantauan transaksi valas akan terus dilakukan. Setiap kali nilai tukar tertekan, BI melihat lonjakan permintaan dolar AS yang tidak terkait transaksi dagang maupun investasi.
"Ini kita lihat kecenderungannya, ketika nilai tukar tertekan, itu ini meningkat pembeliannya. Sehingga bagian dari pengelolaan sisi demand, kemudian threshold-nya kita turunkan secara bertahap, dari US$ 100.000 turun US$ 50.000, turun US$ 25.000, sekarang US$ 10.000," beber Erwin.
Diversifikasi Valas lewat Local Currency Transactions
Selain membatasi pembelian dolar AS, BI mendorong diversifikasi pemenuhan valas melalui skema Local Currency Transactions (LCT) dengan sejumlah negara mitra. Kerja sama bilateral ini memungkinkan transaksi perdagangan internasional dan investasi tidak sepenuhnya bergantung pada dolar AS.
"Nah ini kan tentu akan memperbaiki struktur permintaan jadi nggak perlu semuanya terkonsentrasi permintaan valas itu dalam bentuk USD. Jadi kita mendorong pengelolaan sisi demand itu diversifikasi pemenuhan kebutuhan valas," ujar Erwin.
Langkah ini menyasar struktur permintaan valas yang selama ini menumpuk di satu mata uang. Dengan LCT, kebutuhan dolar AS untuk transaksi dengan mitra dagang tertentu bisa dialihkan ke mata uang lokal masing-masing negara.
Skema Vastra Permudah Investor Global Masuk Pasar Domestik
BI juga menerapkan kebijakan baru melalui skema Vastra. Fasilitas ini memudahkan lalu lintas transaksi dan pemenuhan kebutuhan valas bagi investor global yang ingin masuk ke pasar domestik.
Inti kebijakan Vastra adalah efisiensi dokumentasi dan administrasi. Selama ini setiap transaksi investor asing wajib menunjukkan dokumen underlying.
"Kalau sekarang kan setiap transaksi itu mereka harus menunjukkan underlying dokumen. Jadi nanti kalau investor globalnya itu sudah registered lewat nanti lokal bank partner kita dan mereka juga ada offshore bank partner-nya dalam skema ini transaksinya bisa lebih efisien dari sisi dokumentasi dan administrasi," terang Erwin.
Bagi pelaku usaha yang rutin bertransaksi valas, aturan baru ini memukul pembelian dolar AS di luar kebutuhan operasional. Importir dan eksportir dengan dokumen transaksi lengkap tidak terdampak karena pembelian valas mereka punya underlying jelas.
Investor asing yang ingin menempatkan dana di pasar domestik justru mendapat kemudahan lewat skema Vastra. Efisiensi administrasi bisa mempercepat arus masuk modal, yang pada akhirnya membantu menopang stabilitas rupiah dari sisi pasokan valas.