SULAWESI SELATAN — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal terkait perdagangan saham DSSA, penawaran umum BREN, dan CUAN. Pemeriksaan mengungkap adanya keuntungan tidak sah dari pelanggaran tersebut. Sanksi dijatuhkan setelah OJK memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 perorangan, dan 11 badan hukum asing.
OJK menyatakan sanksi dijatuhkan bukan kepada ketiga emiten, melainkan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di pasar modal. Pemeriksaan terhadap perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mencakup periode 2024-2026 dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal/Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPM/UUPPSK).
Sementara untuk PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (PTRO/CUAN), OJK menelusuri proses penawaran umum atau IPO dengan dugaan pelanggaran pasal 107 UUPM/UUPPSK.
Keuntungan Tidak Sah Jadi Temuan Utama
OJK menemukan fakta berupa keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN dan CUAN.
"OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN dan CUAN," kata OJK dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat (16/10/2026).
Temuan itu diperoleh setelah OJK meminta data dan dokumen kepada Anggota Bursa (AB) terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait transaksi saham DSSA.
OJK Panggil 12 Direksi Perusahaan Efek hingga Badan Hukum Asing
Selain menelusuri dokumen dan aliran dana, OJK melakukan pemanggilan kepada pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA. Pemanggilan menyasar 12 direksi perusahaan efek, 15 perorangan, dan 11 badan hukum asing.
Langkah pemeriksaan terhadap Anggota Bursa dan penelusuran aliran dana menunjukkan OJK menelusuri jejak transaksi hingga ke pihak di luar emiten. Pemeriksaan ini menjadi dasar penetapan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pasar modal.
Apa Artinya bagi Investor DSSA, BREN, dan CUAN
Penegakan aturan di pasar modal menyasar pelaku pelanggaran, bukan emitennya. Bagi investor, fokus pemeriksaan pada periode 2024-2026 untuk DSSA dan proses IPO BREN serta CUAN menjadi sinyal bahwa OJK menelusuri praktik perdagangan dan penawaran umum secara menyeluruh.
OJK belum merinci bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing pihak. Namun pemanggilan terhadap direksi perusahaan efek dan badan hukum asing menandakan pemeriksaan mencakup peran perantara perdagangan, bukan hanya transaksi di sisi investor.
Kasus ini menambah daftar penegakan hukum OJK di pasar modal. Investor yang memiliki saham DSSA, BREN, maupun CUAN disarankan mencermati perkembangan hasil pemeriksaan, terutama jika sanksi berlanjut ke proses hukum pidana atau pembatasan kegiatan usaha pihak terkait.