Pencarian

Pemkab Jeneponto Susun RDTR Kawasan Perkotaan Allu dan Tanetea, Sekda Buka FGD Pertama di Hotel Binamu

Senin, 19 Oktober 2026 • 15:45:31 WIB
Pemkab Jeneponto Susun RDTR Kawasan Perkotaan Allu dan Tanetea, Sekda Buka FGD Pertama di Hotel Binamu
Sekda Jeneponto membuka FGD I penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Allu dan Tanetea di Hotel Binamu.

JENEPONTO — FGD I yang digelar di Hotel Binamu menjadi langkah awal penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR bagi dua kawasan perkotaan di Jeneponto. Forum itu dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jeneponto Muhammad Amin, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Aspa Muji menyatakan penyusunan RDTR mesti berjalan seiring dengan rencana tata ruang dan kebijakan pembangunan daerah. Arah pemanfaatan ruang, katanya, perlu mengikuti perencanaan pembangunan yang sudah ditetapkan.

"Sebagai pemerintah daerah, kami tekankan bahwa penyusunan RDTR harus selaras dan berjalan seiring dengan rencana tata ruang dan kebijakan pembangunan daerah. Penyusunan RDTR ini juga harus memperhatikan potensi, kearifan lokal, serta karakteristik wilayah kita," ujar Aspa.

Potensi Wilayah Jadi Dasar Penyusunan Program

Aspa menegaskan pentingnya mengenali potensi setiap wilayah sebelum program pembangunan dirancang. Menurutnya, pemahaman itu menentukan apakah program yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

"Kita harus memahami dan mengenali potensi yang ada di setiap wilayah, sehingga program yang kita berikan dapat sesuai dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat," tambahnya.

Dua kawasan yang masuk penyusunan RDTR adalah Kawasan Perkotaan Allu dan Kawasan Perkotaan Tanetea. Keduanya berada di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Masukan Peserta Diharapkan Memperkaya Dokumen RDTR

Aspa berharap seluruh pihak yang terlibat dalam FGD I memberi masukan bagi penyusunan dokumen RDTR. Hasil forum diharapkan menghasilkan perencanaan tata ruang yang terarah, terpadu, dan memperhatikan potensi serta karakteristik lokal.

Dokumen RDTR nantinya menjadi pedoman pemanfaatan ruang dan pelaksanaan pembangunan kawasan perkotaan di Jeneponto. Penyusunan dokumen itu juga diarahkan mendukung pembangunan daerah yang tertata dan berkelanjutan.

FGD I ini merupakan tahap awal dari rangkaian penyusunan materi teknis dan Ranperkada. Tahap berikutnya adalah pembahasan lanjutan bersama OPD terkait sebelum rancangan itu dibawa ke proses penetapan.

Follow sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detiksuararakyat.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks