SULAWESI SELATAN — Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas Auto Rejection Bawah saham dari 15 persen menjadi 7 persen, berlaku sejak 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan diambil di tengah volatilitas pasar modal yang dipicu dinamika keuangan global.
Penyesuaian berlaku melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A soal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan baru menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Bursa menyatakan masa berlaku ketentuan baru dibatasi hingga akhir tahun, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan pasar.
Alasan BEI Memperketat Batas Penurunan Harga
Dalam pengumumannya, BEI menyebut kondisi pasar modal Indonesia tengah mengalami volatilitas seiring perkembangan dan dinamika pasar keuangan global. Karena itu, penyesuaian batasan auto rejection dipandang perlu untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.
Bursa juga menargetkan agar investor punya ruang mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi. Harapannya, keputusan yang diambil lebih berbasis kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Dengan mempersempit ruang penurunan harga harian, BEI berupaya meredam potensi kerugian ekstrem akibat reaksi emosional pasar atau aksi jual panik. Pelaku pasar didorong kembali fokus pada penilaian fundamental.
Rincian Batas ARB Baru dan Posisi ARA
Batas Auto Rejection Atas tidak berubah dalam aturan terbaru. Untuk ARB, BEI membedakan ketentuan berdasarkan rentang harga saham:
- Saham dengan harga Rp1–Rp10: batas ARB sebesar Rp1
- Saham di atas Rp10: batas ARB seragam 7 persen
Auto Rejection Bawah adalah mekanisme otomatis pada sistem perdagangan BEI yang membatasi penurunan maksimum harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga penawaran jual atau permintaan beli melampaui batas bawah, sistem bursa otomatis menolak pesanan.
Sebaliknya, Auto Rejection Atas membatasi kenaikan harga saham tertinggi yang diizinkan dalam sehari. Kedua mekanisme berfungsi sebagai benteng pertahanan keteraturan dan efisiensi perdagangan di bursa.
Bukan Jaminan Harga Anjlok 7 Persen
Angka 7 persen merupakan ambang batas maksimum penurunan yang diperbolehkan sistem, bukan proyeksi bahwa harga saham pasti turun sebesar itu setiap hari. Pergerakan harga tetap bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan, aktivitas transaksi, serta sentimen pasar.
BEI juga mengingatkan perubahan batas ARB tidak serta-merta menghilangkan volatilitas atau membuat harga saham stabil otomatis. Tekanan jual tinggi masih bisa mendorong harga menyentuh batas ARB 7 persen.
Bagi investor, disiplin manajemen risiko tetap menjadi kunci. Bagi emiten dan pelaku pasar, masa evaluasi hingga 31 Desember 2026 menjadi periode uji apakah kebijakan ini efektif menekan panic selling tanpa mengganggu likuiditas perdagangan.