GOWA — DPRD Kabupaten Gowa resmi menggelindingkan hak angket terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Senin (25/5/2026). Usulan yang ditandatangani Fraksi Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, dan Gowa Sejahtera itu telah melampaui batas minimal pengajuan sesuai tata tertib dewan.
Juru Bicara Pengusul Hak Angket, Asrul Makkaraus, menegaskan bahwa instrumen konstitusional ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai mekanisme resmi memperoleh penjelasan dan fakta secara terbuka. “Hak angket adalah instrumen konstitusional DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang dianggap penting dan strategis,” ujarnya saat menyampaikan pandangan fraksi pengusul.
Salah satu isu utama yang mendorong pengajuan hak angket adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa program doktoral milik Niskilah Amran. Menurut Asrul, DPRD ingin mendalami adanya dugaan intervensi di luar mekanisme administrasi pemerintahan dalam proses pencabutan tersebut.
“Aspek yang ingin didalami yakni dugaan adanya intervensi di luar mekanisme administrasi pemerintahan,” kata Asrul. Minimnya klarifikasi dari pemerintah daerah terhadap kasus ini dinilai berpotensi memunculkan spekulasi publik jika tidak segera diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan.
DPRD juga menyoroti program pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025. Dewan menilai program yang menyentuh langsung warga ini perlu ditelusuri guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya. Temuan awal di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan administratif yang memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui hak angket.
Isu ketiga yang turut disinggung dalam usulan hak angket adalah dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah Talenrang. Persoalan ini disebut berdampak langsung terhadap citra pemerintahan dan tingkat kepercayaan masyarakat. DPRD menilai bahwa tanpa penjelasan resmi dari Pemkab Gowa, isu etika ini berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Asrul menambahkan bahwa pengajuan hak angket juga dipicu minimnya respons pemerintah daerah terhadap sejumlah isu yang berkembang. “Kondisi tersebut berpotensi memunculkan spekulasi publik apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan,” tegasnya.