Pencarian

40 dari 45 Anggota DPRD Gowa Usulkan Hak Angket Dugaan Perselingkuhan Bupati Sitti Husniah, Bisakah Berujung Pemakzulan?

Senin, 25 Mei 2026 • 14:31:14 WIB
40 dari 45 Anggota DPRD Gowa Usulkan Hak Angket Dugaan Perselingkuhan Bupati Sitti Husniah, Bisakah Berujung Pemakzulan?
dari 45 anggota DPRD Gowa mengusulkan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah terkait dugaan perselingkuhan.

SUNGGUMINASA — Langkah politik bersejarah di DPRD Gowa ini nyaris tanpa celah. Dari total 45 kursi, hanya lima orang—diduga unsur pimpinan—yang tidak ikut menandatangani usulan hak angket tersebut. Ketua DPRD Gowa dijadwalkan memimpin rapat paripurna pembahasan pada Senin, 25 Mei 2026, siang.

Jika disetujui dalam paripurna, DPRD akan membentuk panitia angket. Lembaga ini nantinya berwenang melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Bupati Sitti Husniah yang dinilai bertentangan dengan aturan hukum dan berdampak luas.

Dukungan Lintas Fraksi: Dari Koalisi Hingga Partai Sendiri

Yang membuat situasi ini unik adalah soliditas politik yang terbentuk. Tujuh fraksi—PPP, Gerindra, NasDem, Demokrat, Golkar, Fraksi Gabungan, dan PAN—kompak mendukung usulan tersebut. Padahal, PAN adalah partai asal Bupati Sitti Husniah sendiri.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menjelaskan bahwa dorongan ini lahir dari fungsi pengawasan dewan. “Ini respons terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat,” katanya.

Bantahan Keras dan Langkah Hukum dari Kuasa Hukum Bupati

Di tengah tekanan politik yang hampir bulat itu, Bupati Sitti Husniah tidak tinggal diam. Ia membantah seluruh tuduhan perselingkuhan dan menyebut isu tersebut sebagai fitnah. Penanganan kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

Kuasa hukum Husniah, Rudi Kadiaman, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum secara terukur. Ia juga menegaskan bahwa surat klarifikasi dari DPRD Gowa sebelumnya sudah dijawab oleh kliennya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Persuratan yang diberikan DPRD Kabupaten Gowa sudah dijawab oleh klien kami,” kata Rudi.

Apa Itu Hak Angket dan Bisakah Berujung Pemakzulan?

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemda yang dianggap penting, strategis, dan diduga melanggar hukum. Dalam praktiknya, instrumen ini bisa menjadi jalan pertama menuju proses pemakzulan kepala daerah.

Namun, perjalanan menuju pemakzulan masih panjang. Setelah panitia angket dibentuk dan bekerja, hasil penyelidikan akan dibawa ke tingkat provinsi hingga Mahkamah Agung. Proses ini membutuhkan waktu berbulan-bulan dan dukungan politik yang konsisten.

Untuk saat ini, seluruh mata tertuju pada rapat paripurna 25 Mei mendatang. Jika disetujui, panitia angket akan segera bekerja—dan Bupati Sitti Husniah harus menghadapi penyelidikan formal dari lembaga yang hampir seluruh anggotanya berada di pihak lawan.

Bagikan
Sumber: sulsel.suara.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks